Tim Beruang Hitam Reskrim Polresta Balikpapan Bekuk Komplotan Pencurian Rumah

Balikpapan, Metrokaltim.com – Dua orang tersangka dan satu penadah barang hasil curian di gelandang oleh satuan reserse kriminal Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan pada kamis (12/11) siang. Dari tangan tersangka diamankan 8 ponsel berbagai merek.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto yang di dampingi Kanit Jatanras Polresta Balikpapan IPTU Rhondi Hermawan menguraikan, Kedua tersangka D-S dan F-R awalnya berjalan- jalan di kawasan lapangan merdeka Balikpapan Kota. Usai berjalan-jalan, kedua tersangka kemudian berjalan ke kawasan Prapatan perumahan pelayaran, saat di kawasan perumahan timbul niat untuk melakukan aksi pencurian lantaran terhimpit Kebutuhan Ekonomi. Niat melakukan aksi pencurian bulat, kedua tersangka mulai mengintai rumah yang akan di jadikan sasaran aksi kejahatannya, saat berada di depan rumah korban, kedua tersangka mengintip melalui jendela kaca dan melihat pemilik rumah tertidur lelap, tersangka masuk melalui pintu belakang dengan cara mendorong, dan terbuka lantaran pintu dalam keadaan tidak terkunci. Tersangka E-D masuk kedalam rumah dan langsung mengambil enam buah ponsel berbagai merek, sementara tersangka F-R bertugas mengawasi di luar rumah.

” Kedua tersangka beraksi di malam hari saat penghuni rumah tertidur pulas, dan mengambil 6 ponsel berbagi merek,” ungkap Agus.

Enam ponsel ini oleh tersangka di simpan di dalam jaket yang di kenakan tersangka, ponsel hasil curian kemudian akan di jual oleh tersangka dan hasilnya akan di bagi dua untuk kebutuhan hidup. Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan Balikpapan yang mendapatkan laporan warga langsung melakukan aksinya, tersangka di amankan pada tanggal (6/11) di lokasi yang berbeda di kawasan Balikpapan Barat.

” Kita bekuk tersangka E-D di rumahnya di kawasan Balikpapan Barat selanjutnya F-R dari keduanya enam di temukan 8 ponsel berbagai merek hasil curian,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka E-D juga telah beraksi di kawasan Karang Rejo dan mendapatkan dua Ponsel dan satu laptop. Selain itu tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama.

Para tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(idris)

105

Leave a Reply

Your email address will not be published.