Tok…!!! Sah, ASKB Pimpin Kutai Timur

Kutai Timur, Metrokaltim.com – Setelah melalui perjalanan panjang, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sedangkan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima yang artinya, gugatan pemohon ditolak.

Secara otomatis dengan ditolaknya gugatan pemohon status pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) dinyatakan sah secara hukum dan memimpin Kutim sesuai dengan ketetapan KPU. Dimana, ASKB unggul dari dua pasangan lainnya yakni nomor urut 1 dan 2.

Mendengar putusan MK, Ardiansyah kembali mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena sudah memberikan kepercayaan kepadanya bersama Kasmidi Bulang untuk memimpin Kutim. “Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kutim. Hari ini (pilbup) telah selesai. Mudahan Kutim ke depan lebih baik lagi,” ungkap Ardiansyah.

Sementara itu, Kasmidi Bulang meminta kepada semua pihak agar tak lagi mempermasalahkan hal ini. Sebab, semua sudah berlalu. Dan kemenangan yang diraih ASKB merupakan kemenangan bersama.

“Pemilihan di Kutim sudah final. Pemenangnya ASKB. Kemenangan kita semua. Kami ajak semua, agar kita tinggalkan perselisihan,” pungkas Kasmidi.

(riyan)

225

Leave a Reply

Your email address will not be published.