Warga Linggang Bigung Berharap Ada Pemutihan Pajak, Hasil Sosper Ekti Imanuel di Kubar

Kutai Barat, Metrokaltim.com – Penyebarluasan dan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 terus dilakukan anggota DPRD Kaltim. Salah satunya Ekti Imanuel yang kembali menggelar Perda ini tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Ia didampingi narasumber, dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah atau PPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Yang digelar di Sport Hall Kecamatan Linggang Bigung, pada Jumat (26/3).

Dia menyampaikan, kegiatan ini wajib dilakukan oleh seluruh Anggota DPRD Kaltim dengan tujuan, agar masyarakat lebih taat dan sadar tentang pentingnya membayar pajak.

“Selain untuk menambah pemasukan daerah, juga akan berfungsi untuk pembangunan Kaltim yang lebih baik dan maju,” terang Anggota Komisi III DPRD Kaltim.

Ahmad Sarkawi selaku Ketua UPTD PPRD Kubar menyebut, ada lima macam pajak daerah. Yakni PKB, Bea Balik Nama Kendaran Bermotor atau BBNKB, Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor atau PBBKB, dan Pajak Air Permukaan atau PAP serta Pajak Rokok.

PBBKB dan Pajak Rokok dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Tiga lainnya dikelola UPTD yang berada di kabupaten dan kota. PKB disebut sebagai peluang untuk peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Sejumlah peserta sosialisasi berharap adanya program pemutihan pajak. Mengingat banyak kendaraan yang sudah mati pajak selama bertahun tahun. Ada juga usulan agar bisa dipermudah proses membayar pajak. Termasuk ketika surat-surat kendaraan hilang, dan pastinya kendaraan tersebut bukanlah kendaraan bodong atau tanpa surat-surat.

Menanggapi pajak kendaraan yang makin tahun makin naik, narasumber menyarankan untuk mengecek ulang ke Samsat Kubar. Sehingga nanti ketahuan apa penyebab kenaikannya. Terkait beli mobil bekas, atau second disarankan untuk membicarakan dulu dengan penjual mengenai pajaknya.

“Bisa dipotong dari harga. Namun jika penjual tidak mau, sebaiknya jangan dibeli,” jelas Ahmad Sarkawi melalui Heru, Kepala Tata Usaha UPTD PPRD Kubar.

Jika ada yang menjual kendaraan dengan surat hanya STNK diminta membawa surat tersebut untuk dicek di Samsat. Untuk mengetahui kendaraan tersebut bukanlah hasil kejahatan. “Surat-surat yang hilang, sebaiknya dibuat laporan kepolisian dulu, nanti suratnya dibawa ke Samsat. Terkait program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2021 sendiri, sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

Dalam paparannya dikatakan, realisasi pendapatan pajak Provinsi Kaltim melalui lima jenis pungutan tersebut pada tahun 2020 melebihi target pencapaian. Yakni Rp3.869.128.776.655 atau 114,04 persen dari target sebesar Rp3.392.790.000.000.

Guna memudahkan wajib pajak membayar pajak, berbagai upaya dilakukan. Selain mengoptimalkan razia kendaraan bermotor bersama polisi, memberikan keringanan atau relaksasi pajak, juga mendekatkan tempat pelayanan pajak. Serta memberi kemudahan layanan kepada masyarakat atau wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, akan diberikan hadiah uang tunai hingga miliaran rupiah, dan akan diundi akhir tahun 2021. “Ada delapan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang menjadi lokasi pembayaran PKB. Ada Samsat Induk, tiga Samsat Pembantu, satu Samsat Jelajah, satu Samsat Pesat, satu Samsat Paten, dan satu Samsat Desa. Serta tiga Payment Point,” papar Heru.

Ekti Imanuel menambahkan, pandemi Covid-19 sangat memukul perekonomian nasional, termasuk Kaltim. Itu sebabnya, DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim berproses hingga membuahkan hasil program relaksasi pajak sampai 31 Maret 2021. “Usulan pemutihan pajak untuk kendaraan yang 15 sampai 20 tahun, harapan kita bisa terealisasi,” pungkas Ekti.

Plt Camat Linggang Bigung, Kristian, menyampaikan terima kasih atas kehadiran para tokoh masyrakat, sembari mengajak semua pemangku kebijakan terus menaati protokol kesehatan.

(adv/mk)

154

Leave a Reply

Your email address will not be published.