Warga RT 30 Klandasan Ilir Geruduk Kelurahan, Tuntut Dana PTSL Rp18 Juta Dikembalikan

Puluhan warga RT 30 Klandasan Ilir membentangkan spanduk tuntutan di depan kantor kelurahan, mendesak kejelasan program PTSL yang tak kunjung terealisasi. Foto : Istimewa

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Puluhan warga RT 30 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, menggeruduk kantor kelurahan pada Selasa (12/8) pagi. Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejak dua tahun lalu belum menunjukkan kejelasan.

Warga membawa spanduk dan menyampaikan tuntutan secara langsung kepada Lurah Klandasan Ilir, Andi Arief Hidyatullah. Mereka mempertanyakan status pengurusan sertifikat tanah yang sudah didaftarkan sejak 2023, namun hingga kini belum ada perkembangan. Padahal, menurut warga, mereka telah diminta membayar biaya pengurusan sebesar Rp750.000 per Kepala Keluarga (KK).

“Kami datang ke sini untuk menanyakan kembali progres PTSL yang dijanjikan. Karena kami sempat menanyakan ke BPN, dan mereka bilang programnya sudah ditutup. Artinya, progresnya dianggap hangus,” kata Saleh, salah satu perwakilan warga RT 30.

Menurut data yang dihimpun warga, sebanyak 30 KK telah menyetor dana pengurusan PTSL. Total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp18,9 juta. Saleh menyebutkan, biaya tersebut dikumpulkan melalui pengurus RT secara kolektif, dengan rincian awal Rp250.000 dan tambahan Rp500.000 per berkas.

Warga juga menyampaikan bahwa sebagian dana telah dikembalikan. “Dari informasi yang kami dapat, ada pengembalian sekitar Rp11 juta. Rinciannya, Rp10 juta dari RT, dan Rp1 juta dari pengurus RT 36 yang ikut membantu pengurusan,” lanjut Saleh.

Pada pertemuan sebelumnya dengan pihak kecamatan, warga menyampaikan empat poin tuntutan. Pertama, agar dana yang sudah dibayarkan dikembalikan sepenuhnya. Kedua, pihak kelurahan diminta memfasilitasi pertemuan antara warga, kelurahan, dan BPN. Ketiga, kelurahan harus memberikan informasi secara terbuka terkait progres PTSL. Keempat, warga meminta bantuan kelurahan untuk memfasilitasi proses PTSL tahun berjalan hingga warga benar-benar mendapatkan sertifikat lahan.

Meski demikian, warga mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil pertemuan hari ini. “Lurah masih menegosiasikan agar permintaan pengembalian dana tidak dimunculkan. Tapi kami tetap akan menuntut itu. Kami beri waktu satu minggu untuk melihat apakah ada perkembangan,” tegas Saleh.

Jika tidak ada perubahan atau penyelesaian, warga mengancam akan membawa masalah ini ke instansi lebih tinggi. “Kami sudah bersurat ke Komisi I DPRD. Bila perlu, kami akan lanjut ke camat atau bahkan ke wali kota,” tambahnya.

Menanggapi aksi warga, Lurah Klandasan Ilir, Andi Arief Hidyatullah, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyatakan akan mengembalikan seluruh dana yang telah dikumpulkan warga, serta berkomitmen membantu hingga sertifikat tanah benar-benar diterbitkan.

“Kami akan memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak pertanahan, agar pengurusan PTSL bisa segera diselesaikan,” ujar Andi.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

419

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.