WFH ASN di Samarinda Resmi Berlaku, Pemkot Pantau Kinerja Real-Time dengan Sistem Digital

(Foto: Walikota Samarinda, Andi Harun memonitoring ownerapan WFH untuk lingkuangan ASN pemkot Samarinda/doc)

SAMARINDA, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi paratur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026.

Kebijakan ini diterapkan dengan dukungan sistem digital untuk memastikan kinerja pegawai tetap terpantau dan pelayanan publik tidak terganggu.

Walikota Andi Harun mengatakan, penerapan WFH tidak hanya berorientasi pada efisiensi energi, tetapi juga berbasis pengawasan yang terukur melalui dashboard monitoring digital.

Sistem tersebut memungkinkan pemantauan kinerja ASN secara real-time.

“Makanya kita buat dashboard monitoring WFH. Kita tidak mau ini hanya formalitas, tapi harus bisa diawasi dan diuji,” Ungkap Andi Harun.

Melalui dashboard tersebut, aktivitas ASN dipantau secara menyeluruh, mulai dari kehadiran hingga lokasi kerja berbasis geotagging.

Setiap pegawai diwajibkan melakukan absensi tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore, yang terintegrasi langsung dengan sistem kepegawaian.

Selain itu, Andi Harun menjelaskan sistem juga menampilkan berbagai indikator efisiensi, seperti jarak tempuh pegawai, jenis kendaraan yang digunakan, hingga estimasi penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan pengurangan emisi.

Data tersebut kemudian dikonversi ke dalam nilai rupiah sebagai bahan evaluasi kebijakan.

“Semua bisa terlihat, berapa penghematan BBM, berapa pengurangan emisi, itu bisa kita lihat langsung,” Jelas Andi Harun.

Andi Harun menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan, termasuk upaya manipulasi lokasi menggunakan aplikasi GPS palsu. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

“Kalau ada yang melakukan fake GPS atau tidak sesuai lokasi, itu pelanggaran berat,” tegasnya.

Selain sebagai alat pengawasan internal, dashboard digital ini juga difungsikan sebagai sarana pelaporan kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

Pemkot Samarinda berharap kebijakan WFH ini dapat berjalan efektif dan akuntabel, serta mendukung program efisiensi energi nasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (ADV)

160

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.