23 Propemperda DPRD Samarinda Akan Dibahas di Internal Sebelum Lakukan Paripurna Bersama Pemerintah

Samarinda.Metrokaltim.com- Sebelum rapat paripurna, para anggota DPRD Samarinda lebih dulu melakukan rapat internal untuk membahas berbagai rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dimasukan ke dalam usulan tahun 2023 mendatang.

Diketahui, sebanyak 23 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akan dibahas bersama sembari menunggu usulan dan masukan para anggota DPRD dan Pemkot Samarinda sebelum disidangkan dalam paripurna.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Rusdi mengaku Rabu (16/11/2022) hari ini, anggota DPRD Samarinda melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk rencana rapat lanjutan pada paripurna, Kamis (17/11/2022) besok.

“Besok itu kita rencanakan akan ada rapat paripurna dalam hal internal dan eksternal, di dahului dulu dengan paripurna bersama para anggota dewan kemudian secara ekternal bersama Pemkot,” ucapnya.

Rapat paripurna tersebut sebagai langkah persetujuan bersama pemkot terkait Propemperda. Tetapi rapat paripurna selanjutnya bisa dipastikan akan ada pengesahan atau penetapan menjadi Raperda.
Ada sebanyak 23 usulan Propemperda, 17 berasal dari usulan DPRD Kota Samarinda dan 6 inisiasasi dari Pemerintah Kota.

Menurut Rusdi, sejauh ini semua Propemperda itu penting, karena ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kita terus berupaya semoga tahun depan (Propemperda, Red) bisa dipenuhi semua dan tercapai target untuk di paripurnakan. Sebab semua penting demi masyarakat Kota Samarinda,” Jelasnya.

Rusdi mengaku rencana pengesahan akan dilaksanakan tahun depan. Ini menyangkut kegiatan dan program di 2023 dan sejauh ini semua kebutuhan administrasi telah terpenuhi, tinggal dibahas bersama lembaga terkait.

Untuk rapat paripurna Kamis besok, Rusdi menambahkan kemungkinan akan ada perwakilan dari Pemkot Samarinda. Sebab persetujuan bersama itu wajib dihadiri oleh Pemerintah Kota, kecuali persetujuan bersama pengesahan Raperda, harus Wali Kota atau wakil Wali Kota.

“Ini masih di paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), maka yang di kirim Pemerintah Kota sifatnya masih perwakilan,” tandasnya.

82

Leave a Reply

Your email address will not be published.