33 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Samarinda, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran 33 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Samarinda. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi dan negara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur darat yang melintasi Kalimantan Utara, lalu masuk ke Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Bukit Pinang. Polisi kemudian menghentikan sebuah mobil dan mengamankan dua pria berinisial R dan T. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan empat kilogram sabu di dalam kendaraan.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan 29 kilogram sabu lainnya yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Puspita Bukit Pinang. Barang haram itu dikemas dalam dua koper besar dan dibungkus plastik bersegel agar tampak tidak mencurigakan. Selain menyita narkoba jensi sabu-sabu, polisi juga mengamkan satu tersangka dengan inisial N di rumah tersebut.
“Modus operandi pelaku adalah membawa sabu dalam koper lewat jalur darat untuk menghindari pemeriksaan ketat di jalur laut,” jelas Kombes Arif dalam konferensi pers, Jumat (25/4). Ia menambahkan, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa dan Sulawesi.
Petugas juga menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang bukti. Dalam proses pengembangan kasus, satu tersangka tambahan berhasil diamankan dan diduga berperan sebagai koordinator pengiriman.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu ini.
Kombes Arif Bastari menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur. “Perang terhadap narkotika tidak akan berhenti. Ini komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
