MetroKaltim.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 35 pelanggar peraturan daerah (perda) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring) di halaman kantor Satpol PP, Kamis (22/8/2019), dari total 106 panggilan yang dilayangkan oleh petugas Satpol PP dalam razia selama bulan Agustus 2019 kemarin.

Mereka yang hadir merupakan para pelanggar perda nomor Perda nomor 10 tahun 2017 tentang ketertiban umum (tibum). Setiap pelanggar ditetapkan bersalah dan dikenakan sanksi berupa membayar denda Rp 250 ribu setiap pelanggarnya, oleh hakim, Arif Wicaksono SH dan jaksa, Amie Yuliana Noor SH.

“Yang hadir dalam sidang 35 orang, 40 orang pendatang sudah dilengkapi surat berdomisi dari kelurahan, 16 orang pelanggar membuat pernyataan sisanya tidak hadir,” beber Kasat Pol PP, Zulkifli.

Mereka yang tidak hadir ini, dipastikan akan diikutsertakan dalam sidang berikutnya pada bulan depan. Namun, jika nantinya kembali si pelanggar tidak hadir, dipastikan namanya di kantor Catatan Sipil akan dilakukan blacklist.

Hingga kegiatan sidang selesai, semuanya berjalan lancar dan aman. Tidak ada pelanggar maupun warga yang protes keras dengan sanksi yang dijatuhkam hakim.

“Rata-rata mereka menerima, karena mereka tau salah dan melanggar perda, makanya kami terus ingatkan untuk tidak melakukan pelanggar perda,” pungkasnya. (mk-01)

294

Leave a Reply

Your email address will not be published.