Warga Balikpapan Tak Perlu Khawatir, Kelebihan Bayar PBB Bisa Jadi Diskon Tahun Depan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bahwa warga yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 tidak akan dirugikan, meskipun rencana kenaikan pajak tahun depan ditunda. Justru, warga akan mendapatkan kompensasi berupa potongan pajak di tahun 2026.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa penundaan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2025 membuat tarif PBB tetap sama seperti tahun 2024. Namun, sebagian warga sudah terlanjur membayar dengan asumsi NJOP baru.
“Tenang saja, uang yang sudah dibayarkan tidak akan hilang. Kami akan menghitungnya sebagai pengurang PBB tahun depan. Kalau jumlahnya masih lebih, akan dipotong lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Idham, Selasa (26/8/2025).
Penundaan penyesuaian NJOP ini diambil demi memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Meski begitu, kebijakan ini berdampak pada potensi pendapatan daerah, yang diperkirakan bisa berkurang hingga Rp20–25 miliar.
“Dari target Rp150 miliar, saat ini sudah terkumpul Rp110 miliar. Kami masih optimistis bisa mendekati target sampai batas waktu pembayaran,” lanjutnya.
Pemkot juga tetap menetapkan batas akhir pembayaran PBB 2025 pada 30 September, namun membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa pembayaran.
Untuk memudahkan warga, layanan pembayaran dibuka 24 jam secara daring maupun langsung di Gedung Gadis. Warga yang ingin bertanya bisa menghubungi Call Center BPPDRD di nomor 0811-540-4132.
“Intinya, hak warga tetap aman. Uang tidak hilang, justru jadi diskon di tahun depan,” tegasnya.
Penulis: Mys
Editor: Alfa
324
