Ada Apa? Audit Kinerja Perumda PJT Disetop, Tak Dipenuhi, Penyertaan Modal Terancam Batal

Tana Paser, Metrokaltim.com – Sebelumnya Inspektorat Kabupaten Paser, telah melakukan survei pendahuluan audit kinerja bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka (PJT). Namun dalam pengecekan itu, tidak dapat dilanjutkan, khususnya pada tahapan audit kinerja.

Hal itu ditengarai, karena dokumen perencanaan dan pelaporan Perumda PJT kurang memadai. Yakni, rencana bisnis dan rencana kerja, anggaran belum mengikuti kerangka yang tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja, anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Serta laporan kegiatan operasional yang merupakan bagian dari laporan bulanan dan triwulan belum ada.

Menyikapi terkait audit kinerja dari inspektorat yang tidak dilanjutkan sementara, Direktur Perumda PJT Saiful Bahri, tak menampik hal
itu. Hanya saja pemeriksaan pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Sebelumnya, seperti apa adanya yang sudah berjalan. Ternyata ada peraturan baru. Itu diminta kami untuk memperbaiki,” kata Saiful.

Dijelaskannya, jika pelaporan penyertaan modal yang dilakukan pihaknya, tidak salah. Hanya saja tak sesuai dengan standarisasi terbaru. Sehingga Perumda PJT dalam artian masih tahap penyesuaian atau transisi dari peraturan tahun-tahun sebelumnya.

“Cuma karena laporannya yang tidak sesuai dengan bagan keuangan yang ada. Jadi bukan berarti dihentikan karena ada kesalahan,” terang dia.

Dengan diberikannya kelonggaran untuk dilakukan perbaikan, Perumda PJT diberikan batas waktu. Dimana sebelumnya hanya 10 hari dari surat audit survei keluar medio November lalu, kini diberikan keringanan sampai akhir tahun ini. Mengingat memerlukan tenaga maupun waktu super ekstra lagi.

Saiful Bahri.

“Tak ada deadline, cuma resikonya apa bila tidak terpenuhi, maka penyertaan modal yang satu Rp 1 miliar itu untuk 2020 dibatalkan. Karena anggaran memang sudah ada dari awal, dan itupun diberi tahu beberapa bulan (sebelum audit),” Ya kami optimis bisa menyelesaikannya,” terangnya.

Terkait apakah sebelumnya telah dilakukan sosialisasi oleh instansi terkait, baik dari Inspektorat sendiri, diakuinya jika hal itu belum pernah dilakukan. “Tak ada melakukan sosialisasi, belum pernah ada. Jadi kami berjalan sendiri sesuai dengan pengalaman yang ada,” sebutnya.

Lebih lanjut, penyertaan modal yang dilakukan sebelum-sebelumnya diajukan tak seperti sistem sekarang ini. Apakah harus dipenuhi dari segi administrasi atau dari segi pelaporan. Dijelaskannya, jika pengucuran dana selama belasan tahun, sekira 2007-2008 tidak ada persyaratan itu, hanya pengkajian teknis.

“Misalnya mengajukan untuk pengadaan AMP (Asphalt Mixing Plant), ada timnya yang turun, layak apa tidak. Baru dikucurkan dana itu. Terlepas dari itu, persyaratan sepeti RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) planning bisnis 5 tahun, itu memang ada di perda, sebelum-sebelumnya ada, formatnya dari tahun ke tahun begitu,” bebernya.

Dengan adanya aturan baru sesuai permendagri, pihaknya pun harus bekerja ekstra untuk menyelesaikan pekerjaan administrasi yang diminta. Diakuinya Perumda PJT jika situasi ini tidaklah mudah.

“Pertama harus mencari referensi dulu, harus ada study banding dan tak lepas dari itu perlu biaya, dan pakai konsultan. Perumda ini belum ada konsultan. Harusnya ada kalau mau mengikuti prosedur itu, sesuai SOP-nya. Biasanya kalau kami buat laporan rencana kerja tahunan, itu pasti prosesnya melalui dewan pengawas badan, terus ke asisten ekonomi, nggak ada masalah. Cuma waktu mepet ini, terpaksa mencari konsultan,” tandas dia.

Diketahui jika tahun-tahun sebelumnya melakukan penyertaan modal, tidak ada masalah. Dimana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 15 tahun 2003 tentang pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima. Namun sekarang terdapat pembaharuan, yakni Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2020, dimana pasal 59 terkait pelaporan direksi, terdiri dari laporan bulanan, triwulan, dan laporan tahunan.

(all/riyan)

227

Leave a Reply

Your email address will not be published.