Anggota DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Keluarkan Pergub Tentang Bantuan Hukum

Samarinda, Metrokaltim.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum memang masih masif disosialisasikan ke masyarakat, untuk itu anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menggelar sosper tersebut di Jalan Manunggal, Loa Bakung, pada Minggu (11/4).

Warga pun antusias mengikuti sosper tentang bantuan hukum tersebut. Bahkan politisi partai Golkar ini turut menghadirkan narasumber berkompeten dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Balikpapan, Agus Amri.

Dalam sosialisasinya, Nidya menginginkan agar Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini diiringi dengan peraturan gubernur (Pergub).

“Kita mendorong pemerintah segera mengeluarkan Pergub sehingga ada Gaiden Perda ini agar bisa berjalan,” terangnya.

Tio sapaan akrab Nidya, keinginan lain masyarakat yang hadir yakni adanya pos bantuan hukum (posbankum) di berbagai sarana publik.

“Pos ini bisa jadi semacam wadah layanan yang bisa diakses masyarakat misal dalam beberapa kasus layanan kesehatan yang sering dikeluhkan,” terangnya.

Bahkan masyarakat juga bisa memahami kenapa masalah bisa terjadi. Ada analisa dari sudut aturan hukum. “Misal ternyata jaminan kesehatan belum di bayar atau ada masalah yang lebih fatal lagi,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Balikpapan, Agus Amri mengutarakan hal senada.

Melalui regulasi Perda Bantuan Hukum diharapkan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat bisa memiliki akses terhadap keadilan yang selama itu sulit didapatkan.

“Di setiap titik di setiap tempat idealnya ada layanan bantuan hukum. Apalagi yang berhubungan dengan pelayanan publik,” timpalnya.

Realisasi ini diperlukan aturan pemerintah melalui Pergub. Sebab itu, Agus mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan Pergub terkait bantuan hukum.

“Pergub harus segera dikeluarkan. Agar kita bisa mengatur siapa saja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terlibat dan bagaimana teknis kerjanya,” tandasnya.

(adv/mk/riyan)

220

Leave a Reply

Your email address will not be published.