APK dan BK Tiga Paslon Diserahkan KPU Samarinda, Segini Jumlahnya
Samarinda, Metrokaltim.com – Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda kepada Liaison Officer (LO) dari tiga pasangan calon (paslon) pada Selasa (3/11). Tadinya KPU hendak menyerahkan APK dan BK tersebut diserahkan pada Senin (2/11) namun karena datangnya sore kegiatan penyerahan dilakukan keesokan harinya.
“Kedatangan APK dan BK Senin sore, namun karena keterbatasan waktu maka kami dan LO paslon putuskan penyerahannya hari ini (kemarin) dan sekaligus penandatanganan serah terima dokumennya secara simbolis,” ujar Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat.
Dia menyebutkan, alat dan bahan kampanye dengan jumlah yang sama diberikan kepada masing-masing kandidat. Terdiri 5 baleho, 118 spanduk, 200 umbul-umbul, 40 ribu selebaran dan brosur serta 10 ribu pamflet dan poster.
Dengan begitu, Firman menegaskan, pemasangan maupun penggunaannya harus mengikuti peraturan yang telah disampaikan kepada setiap kandidat.
“Setelah kita serahkan terkait dengan APK dan BK yang secara resmi dari KPU itu, maka kewenangan dan milik sepenuhnya paslon dan LO-nya, juga pemasangan dan penertiban alat peraga kampanye yang sudah terpasang di tempat-tempat yang tidak sesuai PKPU, maka pasangan calon wajib menertibkan sendiri, apalagi disaat minggu tenang atau 3 hari sebelum pencoblosan berdasarkan keputusan dan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama,” jelasas Firman.
(riyan)
