Awal 2021 Kejari Paser Tancap Gas, Kembali Tagih Kerugian Melalui TP-TGR, Rp 3,5 Miliar Berhasil Dikembalikan ke Negara
Tana Paser, Metrokaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser dalam pengembalian kerugian uang negara maupun daerah, melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) sejak 2006 hingga 2018 membuahkan hasil.
Tepatnya Senin (18/1), Kejari Paser berhasil mengembalikan kerugian sebesar Rp 3.573.111.000. Itu didapati dari dua perusahaan atas 2 pengerjaan proyek. Dimana terindikasi korupsi. Penyerahan itu turut disaksikan pihak Pemkab Paser dan Bankaltimtara Cabang Paser.
“Uang hasil penyelidikan kerugian sebesar Rp 3,5 miliar lebih,” kata Kajari Paser, Judhy Ismono, melalui Kasi Pidsus Kejari Paser, Mangasitua Simanjuntak.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Pemkab Paser dan langsung disetor ke Bankaltimtara. Diterangkannya, pengungkapan hasil kerugian dari CV Power, atas proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Muara Samu pada 2011 lalu, sebesar Rp 2.929.248.000, serta PT Libra Putra Pratama yang mengerjakan Pembangunan Peningkatan Jalan Mandiri Desa Jone Tahun 2018 sebesar Rp. 643.863.000.
“Sejak awal 2020 penyelidikan, ada 47 perusahaan yang dianggap terindikasi tidak melunasi temuannya, harus ganti rugi ke negara. Jika dikalkulasikan nilai itu mencapai Rp 45 miliar. Dari total pulahan (47,Re) perusahaan yang sudah kami pegang datanya,” beber dia.
Ia pun mengimbau kepada perusahaan lainnga, untuk turut mengembalikan kerugian. Karena apabila tidak, pihaknya bakal menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Cara yang bisa dilakukan dengan melunasi kerugian maupun dicicil.
“Kami bakal memaksimalkan penarikan kembali dana yang merupakan hak pemda. Tidak ada yang diistimewakan. Tentu akan kami ambil tindakan hukum, jika enggan untuk menyetorkan kelebihan bayar tersebut,” pungkas Mangasitua.
(sya/riyan)
132