Banyak yang Disoroti Dalam Paripurna, Seperti Tidak Maksimalnya Anggaran APBD di OPD
Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 dan pengumuman penetapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) diluar program pembentukan Perda tahun 2022. Yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin (18/4/2022).
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menjelaskan, rapat membahas dua agenda yakni pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap LKPJ wali kota Balikpapan tahun 2021. Banyak hal yang menjadi sorotan, salah satunya tidak maksimalnya terserap anggaran APBD di OPD-OPD.
“Ada juga yang menyoroti banjir dan menyoroti tentang proyek biasnya. Jadi silahkan tanya ke ketua fraksinya,” ucap Budiono saat ditemui awak media usia paripurna, Senin (18/4).
Sementara agenda kedua yaitu penetapan Perda dalam hal ini diluar program Bapemperda, karena ada aturan atau keluarnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 terkait kewenangan pusat pajak daerah.
“Kalau Perda kita disusun berdasarkan program pembentukan Perda. Karena dua Perda itu tidak masuk di programnya, maka ditetapkan hari ini, (Senin, red),” ujar Budiono.
Penetapan dilakukan karena sudah masuk di pembahasan tingkat dua, artinya sudah ada pembahasan sebelumnya, tetapi tidak masuk di program Bapemperda tahun 2022.
Perda tersebut untuk antisipasi, karena adanya undang-undang Nomor 1 tahun 2022 terkait pajak dan Retribusi yang sekarang diatur oleh pusat dan daerah dalam hal ini provinsi.
“Maka kota Balikpapan ada kewenangan memungut pajak dan distribusi yang kita tetapkan di dua Perda tersebut,” imbuhnya.
Dikatakan, bahwa semua OPD tidak ada yang mencapai 100 persen. Namun ia mengucapkan terima kasih karena ada kenaikan PAD tahun 2021, tetapi kenapa serapan APBD tidak maksimal, tentu ini perlu evaluasi dan ditanyakan kepada dinas-dinas.
(Mys/ Ries)
142