Baso Pertanyakan Ganti Rugi Tanah Miliknya di SMPN 25 Balbar
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan mulai melakukan proses pembangunan SMPN 25 di RT 10 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat (Balbar).
Pembangunan sekolah baru ini menggunakan dana APBD 2021/APBD Perubahan 2022 melalui multiyears dengan nilai kontrak Rp 42.858.353.297.85. Dengan waktu pengerjaan selama 373 hari kalender.
Ditengah proses pembangunan, warga yang memiliki legalitas tanah (segel) justru mempertanyakan ganti rugi tanah yang dimilikinya kepada Pemkot Balikpapan. Salah satunya Baso yang sudah berulang kali bertanya hal ini ke RT, kelurahan, LPM hingga ke Arbain Side selaku tim pengeola.
“Tanah yang paman saya beli ini ada segel dan surat pelepasan haknya. Tapi saat dibangun tidak ada koordinasi dengan warga (yang memiliki segel),” ucap Baso saat ditemui awak media dilokasi pembangunan SMPN 25 Balbar, Selasa (23/8/2022).
Dan saat mereka semua berkumpul, pihaknya menjanjikan warga akan dibuatkan tim untuk bersurat ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Balikpapan. Nyatanya sampai sekarang tidak ada kabar yang diterima warga, sedangkan proses pembangunan masih terus berjalan.
“Upaya warga sampai saat ini pun hanya bisa menunggu kabar dari ketua RT, tidak bisa melakukan apa-apa,” keluh perwakilan warga RT 10.
Dikatakan, jangankan untuk menyampaikan ganti rugi lahan warga, Pemkot pun tidak pernah melakukan pertemuan maupun koordinasi dengan warga. Namun tiba-tiba proses pembangunan sekolah dilakukan.
“Tanah paman saya ini dibeli tahun 2007 dengan harga Rp 15 juta. Jadi untuk pembicaraan ganti rugi saja belum ada,”
Baso menjelaskan, selain tanah miliknya yang belum diganti rugi, ada sekitar 22 surat yang ia ketahui belum ada negosiasi ganti rugi oleh Pemkot Balikpapan. Dirinya juga berharap ada kabar baik dari pemerintah perihal ganti rugi yang diberikan untuk tanah warga.
“Kita tidak menuntut harus ganti rugi sekian-sekian. Setidaknya ada ganti rugi yang diberikan, karena tanah ini dasarnya beli bukan asal main patok saja,” ungkapnya. (Mys/ Ries).
401

