Bejat, Bocah 11 Tahun Digoyang Pamannya saat Tidur
Balikpapan, Metrokaltim.com – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial AF (41), setelah aksinya menggoyang keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun saat sedang tidur.
Aksi bejat pelaku dilakukan pada Senin (15/2) lalu. Di mana saat itu korban berinisial RS (11) hendak tidur di rumah kios di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Pelaku AF yang tidak tahan dengan kemolekan tubuh korban kemudian merayunya untuk membuka pakaian, usai dibuka paman bejat ini pun langsung menindih tubuh korban. Setelah melancarkan aksi bejatnya korban pun diancam oleh pelaku untuk tidak memberi tahu siapa-siapa apa yang dilakukan paman bejatnya itu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni merayu korban agar mau disetubuhi oleh pelaku.
“Saat korban mau tidur pelaku merayu agar mau membuka pakaiannya, kemudian dilakukan persetubuhan anak itu. Tidak di iming-imingi, cuma diancam agar tidak ngomong ke orang tua atau orang lainnya,” ungkapnya, pada Selasa (9/3).
Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap, setelah korbannya mengeluh kesakitan di bagian alat kelaminnya ke neneknya. Mendapat kabar itu sontak saja bagai disambar petir disiang bolong. Neneknya korban pun langsung mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan untuk melaporkan AF. Dari laporan ini lah petugas langsung meringkus pelaku, pada Kamis (4/3) lalu.
“Korban ini menceritakan ke neneknya apa yang dialaminya, dari situ kemudian neneknya melapor ke Unit PPA Polresta Balikpapan,” beber Rengga.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, bahwa aksi bejat pelaku sudah berlangsung dua kali. Di mana aksi pertamanya terjadi pada bulan Januari 2021 lalu. Lokasi kejadian pun di tempat yang sama. Lantaran pelaku dan korban tinggal bersebelahan rumah, sehingga pertemuan keduanya cukup sering.
“Dari hasil pemeriksaan aksi ini lebih dari satu kali, dan TKP di tempat yang sama,” katanya.
Pihak kepolisian sendiri telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku dan meminta keterangan. Dari hasil pemeriksaannya pelaku mengaku kepada petugas bahwa dirinya saat itu sedang khilaf.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku, dia mengaku khilaf,” pungkasnya.
Saat ini pelaku telah meringkuk di sel jeruji besi. Akibat perbuatannya AF dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UUD No 23 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun tahun.
(riyan)
185