Beredar Isu Pemutihan SIM, Ini Kata Kasat Lantas Polres Balikpapan

Balikpapan, MetroKaltim.com – Ramai menjadi perbincangan dan pertanyaan terkait beredarnya
beredar pesan berantai melalui grup-grup whatsapp maupun media sosial (medsos) lainnya beberapa hari lalu, tentang adanya pemutihan bagi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya.

Pasalnya, dalam pesan tersebut tertulis bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis dan lewat tanggalnya, tidak perlu mengurus seperti pengurusan SIM baru. Karena saat ini sedang ada pemutihan. Diketahui, selama ini bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis namun tidak kunjung diperpanjang, nantinya saat hendak memperpanjang akan dikenakan proses sama seperti pembuatan SIM baru. Dengan mengikuti sejumlah teori.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra mengatakan informasi bahwa adanya pemutihan dalam pembuatan SIM adalah hoax. “Hoax itu, tidak ada pemutihan dalam pembuatan SIM,” ucapnya.

Agung juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Mari sama-sama kita perangi berita hoax, lebih baik menanyakan langsung kepada aparat kepolisian terdekat jika menerima informasi seperti itu, untuk mengetahi kepastiannya,” ujarnya.

Perwira berpangjat tiga balok di pundak ini menambahkan, yang pastinya saat ini sedang berlangsung Operasi Patuh Mahakam 2019, yang di mana sejumlah pelanggaran menjadi sasaran utama. “Kalau sekarang ada operasi patuh itu memang benar bukan hoax, oleh sebab itu lengkapi segala kelengkapan berkendara dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas,” tandasnya.

(riyan)

139

Leave a Reply

Your email address will not be published.