Bobol Toko Hp di Bontang, Tiga Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Bontang, Metrokaltim.com – Polsek Marangkayu melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (17/6).

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 3 orang anak dibawah umur yang diduga sebagai pelaku pencurian. Mereka yakni A (17), K (18) dan RS (16). A dan RS merupakan warga Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan dan K merupakan warga Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Peristiwa Pencurian itu terjadi pada sabtu (12/6) di Toko Sinta Cell Jalan Poros Bontang – Samarinda KM 24 Desa Santan Ulu RT 10 Kecamatan Marangkayu. Akibat pencurian itu korban bernama Sulastri kehilangan 9 unit handphone.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta dan melaporkan ke Polsek Marangkayu,” terang Bripka Ambo, seperti dilansir di halaman resmi Polda Kaltim.

Setelah melalui proses Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Penyelidikan, anggota berhasil meringkus ke tiganya di rumah salah satu pelaku di Desa Danau Redan Kec. Teluk Pandan.

Kepada media ini Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH, mengatakan pelaku berjumlah 3 orang dan tergolong masih anak-anak.

Kata Kapolsek Marangkayu, Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk dalam rumah melalui pagar tembok, kemudian naik ke atap rumah menuju lantai 2 dan turun ke lantai dasar melewati tangga dan mengambil 9 unit Hp yang masih tesegel dalam box.

“Mereka bertiga mengaku bila HP yang ia ambil telah di bagi bertiga dan ada pula yang di jual untuk membeli spare part motor,” terang Sujarwanto.

Ketiganya saat ini telah amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses Hukum. “Mengingat ketiganya masih dibawah umur kami lakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak,” tandas Sujarwanto.

(*/riyan)

210

Leave a Reply

Your email address will not be published.