Buka Lahan dengan Api, 3 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kaltim

FOTO : Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Teddy Seopandi/doc.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial N dan JP ditetapkan dalam perkara karhutla di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara satu tersangka berinisial BS ditetapkan dalam perkara karhutla di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Untuk kasus di Loa Kulu, perkara bermula ketika pihak PT ITCIKU menemukan gumpalan asap di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Rabu (29/7/2026).

“Kasus ini bermula ketika pihak PT ITCIKU mendapati gumpalan asap di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, pada Rabu, 29 Juli 2026,” kata Tedy saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).

Tim gabungan pemadam bersama pihak perusahaan kemudian mendatangi lokasi. Di tempat tersebut, petugas menemukan N dan JP yang mengaku membuka atau merintis lahan dengan cara membakar.

“Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Berau mengungkap kasus karhutla di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dengan menetapkan BS sebagai tersangka. Pembakaran tersebut mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 12 hektare terbakar.

Tedy menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari pemantauan titik panas oleh Satgas Karhutla Kabupaten Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Petugas kemudian melakukan pengecekan lokasi dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BS diduga menyulut api di lima titik pada Sabtu (8/8/2026) atas perintah pemilik lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit.

Kondisi cuaca panas, vegetasi kering, dan tiupan angin kencang membuat api dengan cepat merembet hingga ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Kebakaran tersebut menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

“Proses pemadaman di Berau melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat setempat,” tutur Tedy.

Atas kedua perkara tersebut, penyidik telah meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Tedy menegaskan, Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, terutama menghadapi kondisi cuaca kering. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api kepada aparat kepolisian atau instansi terkait,” pungkas Tedy.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

42

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *