Calon Perseorangan Pilkada Balikpapan Hadapi Tantangan: KPU Nyatakan Berkas Tak Memenuhi Syarat
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menerima berkas pendaftaran dari satu pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk jalur perseorangan. Berkas tersebut terdiri dari calon wali kota, Joy Nashar Utamajaya, dan calon wakil wali kota, Mayasusi Likovitasari.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa berkas tersebut diterima pada malam Minggu, 12 Mei 2024, di kantor KPU Balikpapan. “Dokumen persyaratan dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan telah diterima dan diperiksa oleh ketua dan anggota KPU,” ujar Prakoso pada Senin (13/5).
Prakoso menjelaskan bahwa setelah penyerahan, KPU Balikpapan langsung melakukan verifikasi data fisik dan digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dukungan yang diberikan tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan.
Diperlukan 38.212 dukungan yang tersebar di minimal empat kecamatan untuk calon perseorangan dalam Pilkada Balikpapan 2024. Namun, dokumen yang diserahkan hanya mencakup 8 dukungan yang tersebar di enam kecamatan.
“Berdasarkan hasil verifikasi, kami menyatakan bahwa berkas dari bakal pasangan calon perseorangan ini tidak memenuhi syarat dukungan minimal,” tegas Prakoso.
Menurut Prakoso, KPU Balikpapan telah mengembalikan berkas tersebut kepada pasangan calon dan memberikan waktu hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WITA untuk melengkapi persyaratan.
Prakoso juga menambahkan bahwa saat penyerahan, Joy Nashar dan Mayasusi mengakui bahwa jumlah dukungan yang dikumpulkan belum memenuhi syarat. Mereka menyebutkan bahwa baru sekitar 30 ribu dukungan yang berhasil dikumpulkan dan menyerahkan 8 dukungan sebagai simbolis. “Kami telah menjelaskan sesuai regulasi yang berlaku, dan mereka memahami serta menerima penjelasan tersebut,” kata Prakoso.
Selain itu, pasangan calon juga menyerahkan surat permohonan perpanjangan masa pendaftaran dukungan. Namun, menurut Prakoso, KPU Balikpapan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan tersebut. “Permohonan akan kami teruskan ke KPU RI dan KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Farida Asmauanna, anggota KPU Balikpapan Divisi Teknis, menambahkan bahwa setelah pemeriksaan dokumen dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, dokumen dikembalikan untuk dilengkapi. “Kami menunggu hingga pukul 23.59 WITA, namun bakal pasangan calon tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan, sehingga kami nyatakan tidak memenuhi persyaratan,” tutup Farida
23