Cekcok, Residivis Bawa Sajam Dicokok Jatanras Polda Kaltim

Jatanras Polda kaltim Ciduk Residivis Setalah Ancam Pengendara di Depan Gereja. Foto Humas Polda kaltim

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur mengamankan seorang pria berinisial A (34) karena kedapatan membawa senjata tajam dan diduga terlibat aksi premanisme. Penangkapan berlangsung pada Selasa (13/5/2025) di Jalan Saifudin Yos, tepat di depan Gereja Anugrah, Balikpapan, tak jauh dari Mako Polda Kaltim.

Kejadian bermula saat tim yang sedang melakukan patroli rutin mendapati adanya keributan di lokasi tersebut. Seorang pria tampak mengancam pengendara motor dengan senjata tajam jenis badik, diduga akibat cekcok karena persoalan sepele saat berkendara.

“Anggota kami yang tengah berpatroli mencurigai adanya keributan. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa empat bilah senjata tajam,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bilah badik dan satu pisau yang diselipkan di pinggang pelaku. A langsung diamankan dan dibawa ke Posko Jatanras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam memberantas aksi premanisme dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Titik-titik yang menjadi sasaran utama patroli adalah lokasi yang rawan terjadi tindakan kriminal, termasuk Jalan Soekarno Hatta Km.8 dan kawasan Sepinggan, Balikpapan.

Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah.

“Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa keperluan yang dibenarkan hukum adalah pelanggaran dan berpotensi membahayakan orang lain. Jika masyarakat melihat aksi premanisme atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya. Polisi juga membuka kemungkinan untuk menjerat pelaku dengan pasal kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan ancaman kekerasan di muka umum.

145

Leave a Reply

Your email address will not be published.