Dari Janji ke Sangketa: Utang Solar Berujung Potensi Kerugian Rp80 Miliar
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Perkara lama terkait bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali bergulir di meja hijau. Seorang pengusaha hotel berbintang berinisial HA kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (4/5/2026).
Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan PT Petrotrans Utama yang sebelumnya telah menempuh jalur perdata hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, pihak pelapor menilai putusan tersebut tidak dijalankan oleh terdakwa.
Direktur Operasional PT Petrotrans Utama, Christopher, yang hadir sebagai saksi, menyatakan bahwa seluruh kewajiban pembayaran sebenarnya telah diatur secara jelas dalam putusan perdata.
“Kalau kami membaca putusan perdata, semuanya sudah tertulis, termasuk nilai pembayaran. Namun, dalam persidangan pidana ini, hal tersebut tidak diakui oleh terdakwa,” ucap Christopher usai persidangan.
Menurutnya, perkara ini telah dilaporkan sejak 2023. Selama proses berjalan, pihaknya menilai tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk melunasi kewajiban, meskipun putusan telah melalui hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
Dalam sidang, majelis hakim turut menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. Menanggapi hal itu, Christopher menyebut pihaknya sejak awal terbuka terhadap penyelesaian secara kekeluargaan.
“Upaya perdamaian sebenarnya sudah kami tunggu sejak awal saat terjadi kemacetan pembayaran. Walaupun sekarang sudah masuk ranah pidana, kami tetap menghargai jika ada itikad baik,” imbuhnya.
Kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Balikpapan hingga Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali. Seluruh putusan tersebut menguatkan kewajiban pembayaran terdakwa.
Ia merinci, nilai pokok utang sebesar Rp20,5 miliar dikenakan bunga 2 persen per bulan sejak 2013. Dengan perhitungan tersebut, total kewajiban kini mencapai sekitar Rp80 miliar.
“Bunganya sekitar Rp400 juta per bulan. Jadi totalnya terus bertambah hingga saat ini,” jelasnya.
Aulia juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat melakukan pembayaran sebesar Rp2 miliar pada 2023. Namun, pembayaran itu hanya diperhitungkan sebagai pengurang bunga, bukan pokok utang.
Selain itu, sempat ada kesepakatan pembayaran Rp5 miliar yang difasilitasi di Polda Kaltim. Namun, realisasinya hanya sebagian yang dipenuhi.
Komisaris PT Petrotrans Utama, Marthen menegaskan, bahwa putusan pengadilan tetap mengacu pada nilai pokok utang beserta bunga sebagaimana diputuskan.
“Jika ada bantahan terhadap nilai tersebut, berarti mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegasnya.
Direktur Utama PT Petrotrans Utama, Jumiati, menambahkan bahwa pihaknya terpaksa kembali menempuh jalur hukum pidana karena tidak adanya penyelesaian meski putusan telah final.
“Sejak awal hanya janji. Bahkan setelah putusan inkrah pun belum ada penyelesaian, sehingga kami kembali melaporkan,” tambahnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda berikutnya, termasuk kemungkinan mediasi sebagaimana disarankan majelis hakim.
Penulis: Rie
Editor: Alfa
41
