Defid Membantah Jika Penanganan di IGD RSPB Tidak Meminta Uang, Jelas Ada Bukti Kuwitansinya

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Terkait berita perihal lambatnya penanganan yang dilakukan pihak Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) kepada warga RT 19 Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat menjadi sorotan.
Bahkan warga tersebut mengaku jika dimintai uang kepada pihak Rumah Sakit untuk bisa dilakukan penanganan.
Saat dikonfirmasi awak media, Defid istri almarhum pasien Sutrisno ini membantah jika dibilang tidak ada permintaan uang pada saat penanganan di ruang IGD RSPB.
Ia pun mengaku jika ia sendiri yang mengurus surat administrasi itu di IGD RSPB, jelas-jelas dimintain uang senilai Rp 10 juta untuk penanganan pasien atas nama Sutrisno dengan alasan BPJS KIS nya sudah non aktif.
“Demi allah mas, saya dimintain uang Rp 10 juta, bilangnya kartu BPJS KIS suami saya ini sudah non aktif,” ucap Defid.
Kerena nominal yang diminta menurutnya cukup besar, Defid pun meminta keringanan pembayaran agar bisa melalui hitungan hari saja.
“Saya gak sanggung kalau langsung Rp 10 juta, saya minta keringanan bayar perhari aja, saya cuma mampu bayar sekitar Rp 2 jutaan,” akunya.
Sembari menunggu kepengurusan administrasi, ia mendapat kabar dari IGD RSPB jika suaminya telah meninggal dunia. Namun sebelum membawa pulang jenazah almarhum suami, keluarga tetap dimintai pembayaran untuk penanganan rawat jalan saat di IGD, totalnya sekitar Rp 1,6 juta.
“Ini ada kuitansinya, jadi tidak benar kalau saya itu tidak dimintain uang, pada saat masuk saja sudah langsung dimintain Rp 10 juta karena BPJS KIS suami sudah non aktif,” terangnya.
Hal ini mendapat tanggapan dari Dirut RSPB Muhammad Noor Khairuddin yang membantah jika ada permintaan uang dalam penanganan pasien mau dia punya kartu BPJS atau non BPJS yang masuk ke IGD RSPB.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata pasien Sutrisno ini untuk kartu BPJS KIS nya tidak aktif sejak Mei 2022 lalu,” jelasnya.
Bahkan pada Jumat (13/1/2023) malam sempat ada riwayat, pasien Sutrisno ada pengobatan di RSUD Beriman Gunung Malang sebelum Sabtu (14/1) pagi berobat ke RSPB.
“Di RSUD Beriman juga BPJS KISnya tidak digunakan, dan kami juga sudah konfirmasi ke pihak BPJS Kesehatan yang jawabannya kalau pasien Sutrisno kartu BPJS KIS nya sudah tidak aktif sejak Mei 2022 lalu,” paparnya.
Ditambahkannya, jika sejak pasien masuk ke IGD sudah dilakukan penanganan awal, mulai dari pemasangan infus, ekg, CT Scan, pemeriksaan dada.
“Itu dilakukan tanpa ada permintaan uang di depan, penanganan sudah kami lakukan semuanya,” imbuhnya..
Kemudian saat pasien di IGD datang sampai meninggal itu waktunya sekitar 2,5 jam, masuk dalam kondisi koma, kesadaran menurun artinya pasien sangat tidak stabil dan kondisinya jelek, penanganan sudah dilakukan dari awal.
“Intinya tidak ada permintaan uang di IGD, karena tidak membayar tidak ditangani kemudian pasien ini meninggal,” tegasnya.
Disinggung apakah pasien Sutrisno ini memiliki BPJS atau KIS, Khairuddin mengaku itu sama saja, yang beda hanya apakah dia PBI atau Non PBI, kalau BPJS PBI sudah pasti kelas 3, tapi kalau non PBI bisa kelas 1,2 atau 3.
“Saya tidak tahu soal itu, yang kami tahu saat dikonfirmasi ke BPJS kesehatan, kartu BPJS KIS pasien sudah tidak aktif,” tutupnya. (mys/ries)
