Dua Tersangka Narkotika Berhasil Diamankan Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polresta Balikpapan melalui Satresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda melaksanakan kegiatan pres release terkait dengan pengungkapan dua kasus narkotika di wilayah Balikpapan. Yang digelar di Polresta Balikpapan, Senin (16/1/2023) siang.
Yang mana untuk kasus pertama pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial AW (30′) pada 11 Januari 2023 pukul 14.30 Wita di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 9, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu,” ucap Roganda kepada awak media.
Kemudian dilakukan interogasi pendalaman, tersangka mengakui masih menyimpan pakai sabu di rumahnya dan ditemukan 12 paket lainnya. Dimana 4 paket dibungkus sebuah tisu dan 8 paket disimpan dalam plastik klip.
“Saudara AW merupakan mengedar yang mendapatkan 13 paket sabu ini dari kota Samarinda seharga Rp 2 juta untuk dijual di Balikpapan,” jelasnya.
Dan pihaknya belum mendapat informasi soal seseorang dari Samarinda yang memberikan paket tersebut. Karena mereka tidak bertemu langsung, hanya berjejak di sebuah tempat yang ditentukan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, subd 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ayat 14 minimal 4 tahun dan pasal 114 maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kasus kedua ini, pihaknya berhasil melakukan penangkapan kepada saudari RWS (20′) yang sedang hamil empat bulan. Dan untuk mendapatkan penghasilan dalam kebutuhan sehari-hari, ia memilih menjadi seorang kurir sabu dengan cara lempar di jejak suatu tempat di kawasan Km 2,5 Balikpapan Utara.
Dalam penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan 3 paket sabu seberat 5,44 gram dan 1 handphone, serta kantong plastik hitam.
“Yang bersangkutan juga dijanjikan uang Rp 400 ribu, tetapi sampai tertangkap dia belum menerima uangnya,” terangnya.
Perbuatan ini pun bukan yang pertama kalinya melainkan sudah dua kali dilakukan, hanya saja sebelumnya ia belum pernah menjalani hukuman untuk kasus narkotika.
“Dari hasil interogasi, saudara RWS mendapat sabu-sabu dari DPO berinisial D,” paparnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, subd 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ayat 112 minimal 4 tahun dan pasal 114 maksimal 20 tahun penjara. (mys/ries)
