Diangkut Lima Kapal, 700 Kubik Kayu Galam Ilegal Gagal Berangkat ke Madura
Balikpapan, Metrokaltim.com – Sebangak kurang lebih 700 kubik kayu bundar jenis galam yang berasal dari Kabupaten Paser, berhasil digagalkan saat hendak diselundupkan ke wilayah Madura melalui jalur laut, oleh tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim dan Baharkam Polri.
Ratusan kubik kayu galam tersebut diangkut menggunakan lima kapal kayu. Selain mengamankan barang bukti kayu galam tanpa dokumen resmi tersebut, petugas juga mengamankan satu cukong bernama Muhammad Nawir serta lima tersangka yang diduga turut serta bertugas sebagai ABK kapal yakni Assali, Nurahman, Aminuddin, Sidiq dan Safrudin.
Terungkapnya penyelundupan kayu ilegal ini bermula, dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke Ditpolrud Polda Kaltim, beberapa hari lalu. Yang di mana dalam informasi tersebut disebutkan akan ada kapal yang memuat kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dan hendak melintas diperairan Muara Paser tepatnya di Desa Pulau Rantau Kabupaten Paser. Informasi itu kemudian langsung dilakukan penyelidikan, dan benar saja akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan lima kapal beserta isinya.
“Kami mengamankan 5 unit kapal yang memuat kayu jenis galam yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Untuk TKP di perairan Muara Paser, Desa Pulau Rantau, rencana akan dibawa ke Madura oleh pemiliknya tersangka ada 6 orang,” terang Wadir Polairud Polda Kaltim, AKBP Andy Rumahorbo, Rabu (9/10).
Akibat penyelundupan 700 kubik kayu ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta. “Jumlah pastinya masih dalam penghitungan tenaga ahli namun diperkiran ada 700 kubik kayu galam dari lima kapal. Kerugian negara ratusan juta namun kerusakan lingkungan sulit dinilai,” tegasnya.
Dari pengakuan para tersangka, kayu tersebut dibawa ke Madura dan akan diolah kemudian dijual kembali dalam bentuk produk barang jadi, sehingga nilai ekonomisnya lebih tinggi.
“Sekali lagi bahwa kayu galam tumbuh di hutan negara, sehingga kerugian terbesar adalah kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tersebut,” tegasnya.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) junto 12 huruf (b) Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun. Saat ini tiga kapal sudah kami bawa ke perairan Balikpapan. Sisa dua kapal di muara Paser menunggu air pasang lalu ditarik ke Balikpapan,” pungkas Andy.
(riyan)
131
1 thought on “Diangkut Lima Kapal, 700 Kubik Kayu Galam Ilegal Gagal Berangkat ke Madura”