Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 2 Orang dan Barang Bukti 150 Gram Sabu

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali dua pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dua Pelaku berinisial AB (23) dan DD (29) berhasil diamankan di depan Rumah Jln. Letkol Pol Asnawi Arbain RT 30 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan.
Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, membenarkan, bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim di wilayah Balikpapan Selatan.
“Sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit II Ditresnarkoba,” ucap Yusuf.
Sekitar pukul 23.55 Wita anggota subdit II melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan didapati 2 plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 150 gr bruto.
”Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka,” ujarnya.
Tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (*/mys/ries)
