Diupah Rp 150 Juta, Dua Tersangka Pembawa Sabu 65 Kg Terancam Hukuman Mati

Balikpapan, Metrokaltim.com – Dari hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kedua tersangka bernama Busman (33) warga Boki, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan Andry Saputra alias Andry (32) warga Jalan Kusuma Bangsa, Gunung Lingkas Kota Tarakan, mengaku dijanjikan upah Rp 150 juta satu orang setelah berhasil membawa sabu seberat 65 kg tersebut ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Keduanya mengaku disuruh orang yang tak dikenal. Mereka hanya berkomunikasi melalui telpon untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono saat memeriksa narkoba jenis sabu seberat 65 kg yang masih terbungkus karung.

“Pengakuan tersangka mereka dijanjikan upah Rp 150 juta per orang, dibayarkan setelah selesai mengantar sampai tujuan,” beber Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono, melalui Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 65 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Kaltim

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. “Ancaman hukuman mati,” tegasnya.

Percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia yang dikemas dalam kantong pelastik Teh China seberat 65 kilogram (kg) kemudian di masukan ke dalam karung dan dibawa menggunakan dua unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi KT 1649 FD dan Mobil Daihatsu Ayla nomor polisi KU 1096 XG warna kuning.

Kedua tersangka pembawa sabu seberat 65 kg.

Pengungkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Penangkapan Penyelundupan Sabu 65 Kg

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan tentang ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang di gunakan oleh tersangka, lalu pada hari Senin dini hari sekitar pukul 02.00 wita kami melakukan razia kendaraan disekitar jalan poros Samarinda – Bontang,” bebernya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 65 bungkus seberat 65 kg sabu sudah diamankan di Mapolda Kaltim.

(riyan)

123

1 thought on “Diupah Rp 150 Juta, Dua Tersangka Pembawa Sabu 65 Kg Terancam Hukuman Mati

Leave a Reply

Your email address will not be published.