DPD PKS Laporkan SW ke Bawaslu dan KPU Provinsi, SW : PKS Ngga Sabar
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Politisi berinisial SW yang mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim dari Partai Gelora, dilaporkan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, oleh Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan, Rabu (14/6) kemarin.
Pelaporan dilakukan dengan alasn karena pihaknya tidak memiliki itikad untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Balikpapan dari PKS.
“Laporan ini agar menjadi pertimbangan KPU sebelum mensahkan nama-nama calon legislatif (Caleg) masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” ucap Asrul Paduppai.
Menanggapi laporan itu, Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid menegaskan, bahwa PKS sudah memecat dirinya dan sudah dalam proses PAW, meski secara administrasi masih berjalan.
“Tanpa diadukan juga nanti akan selesai kok, PKS ngga sabar. Kamar pemilu dan kamar DPRD itu hal yang beda,” ucap SW sapaan akrabnya saat dihubungi awak media, Kamis (15/6/2023).
Dijelaskan, ada beberapa syarat berhenti dari anggota partai menurut UU No 2 tahun 2011 yakni meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, melanggar Ad/ART dan menjadi anggota partai lain.
“Untuk sementara posisi saya sudah di no 3, makanya PKS memecat dianggap langgar Ad/ART. Itu aja dah,” ulasnya.
Sedangkan secara konstitusi dirinya punya hak untuk dipilih dan memilih. Sementara jadwal pemilu diluar kendalinya, sehingga ia harus memilih menggunakan partai apa untuk pemilu.
“Karena PKS sudah berhentikan saya, artinya sudah tidak menjadi anggota PKS yah,” jelasnya.
Lanjutnya, kalau kamar pemilu, masih menunggu administrasinya saat DCT. Tentu saat itu, KPU akan mempertanyakan kepadanya ingin maju melalui Partai Gelora apa tidak, saat itu barusan ia memberikan jawabannya.
“Saat ini DCS aja belum diumumkan, baru verifikasi administrasi,” paparnya. (mys/ries)
304