DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Batu Bara di Lokasi Pengupasan Lahan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi III tengah menelusuri dugaan keberadaan batu bara di lokasi aktivitas pengupasan lahan yang dilakukan salah satu pengembang di Kota Balikpapan, tepatnya di pembangunan Plaza 88. Temuan tersebut muncul setelah dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area proyek beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara mengatakan, saat sidak berlangsung pihaknya menemukan indikasi batu bara yang sudah digali dan bahkan terlihat menumpuk di lokasi kegiatan.
“Waktu kami sidak, batu bara yang sudah digali itu ada dan bahkan terlihat menumpuk. Tetapi saat dicek lagi sudah tidak ada. Itu yang menjadi pertanyaan, ke mana batu bara itu dibawa,” ucap Halili kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Menurut Halili, hilangnya tumpukan batu bara tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat aktivitas pertambangan batu bara tidak diperbolehkan di wilayah Balikpapan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, Komisi III berencana menelusuri lebih lanjut dugaan keberadaan batu bara tersebut, termasuk alur distribusi atau pemindahannya dari lokasi pengupasan lahan.
“Selain temuan tersebut, DPRD juga menyoroti aspek perizinan dari kegiatan pematangan lahan yang saat ini masih berlangsung,” imbuhnya.
Halili menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan, aktivitas pengupasan lahan masih menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lama yang diterbitkan pada 2013.
Komisi III pun telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Dari hasil konfirmasi diketahui bahwa dokumen Amdal tersebut sedang dalam proses adendum atau pembaruan.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai, selama proses adendum belum selesai, seharusnya aktivitas di lapangan tidak dilakukan terlebih dahulu.
“Kalau memang masih dalam tahap adendum, sebaiknya kegiatan di lapangan dihentikan dulu. Selesaikan semua perizinan, baru aktivitas bisa berjalan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini perizinan yang dimiliki pengembang dinilai belum sepenuhnya lengkap. Bahkan menurutnya, dokumen Amdal baru belum diterbitkan, sementara izin yang ada baru sebatas Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau hanya IMB tentu tidak bisa dijadikan patokan untuk melakukan aktivitas pematangan lahan seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Balikpapan telah meminta pihak pengembang untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap. Namun, menurutnya, permintaan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi dan aktivitas di lapangan masih terus berlangsung.
“DPRD memastikan akan terus memantau perkembangan persoalan ini guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Balikpapan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Ar
Editor: Alfa
87
