Dugaan Pelanggaran Jam Kerja ASN, BKPSDM Balikpapan Siap Lakukan Penelusuran

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang berada di rumah makan saat jam kerja menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan memastikan akan menindaklanjuti jika laporan tersebut terbukti.

Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN, termasuk aktivitas di luar kantor saat jam kerja berlangsung.

“Kalau itu memang terbukti, silakan diinformasikan. Nanti akan kami lakukan inspeksi mendadak (sidak). Kami juga sudah membentuk tim bersama inspektorat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ucap Purnomo kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Purnomo menjelaskan, ASN diperbolehkan berada di luar kantor saat jam istirahat, yakni umumnya antara pukul 12.00 hingga 13.00 Wita. Namun, jika berada di rumah makan di luar jam tersebut tanpa alasan jelas, hal itu berpotensi melanggar aturan disiplin.

“Kalau masih jam kerja, misalnya pukul 10.00 sudah ke restoran hanya untuk duduk-duduk, itu bisa menjadi pelanggaran. Tapi perlu dilihat juga konteksnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak semua aktivitas ASN di rumah makan saat jam kerja merupakan pelanggaran. Dalam beberapa kasus, ASN dapat saja melakukan rapat atau menjamu tamu dinas di luar kantor, termasuk di restoran.

“Bisa saja mereka sedang rapat atau menerima tamu dari luar daerah sambil makan. Itu tidak masalah selama berkaitan dengan tugas kedinasan,” akunya.

Meski demikian, jika terbukti ASN hanya nongkrong tanpa kepentingan pekerjaan di luar jam istirahat, BKPSDM akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya nanti disesuaikan, apakah ringan, sedang, atau berat. Jika terbukti berulang kali melakukan pelanggaran yang sama, tidak menutup kemungkinan bisa sampai pada sanksi pemecatan,” tegasnya.

Dia juga menekankan pentingnya klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi. Menurutnya, ada kemungkinan ASN belum sempat makan saat jam istirahat karena pekerjaan mendesak, sehingga baru makan di luar jam tersebut.

“Bisa saja mereka memiliki tugas luar dengan surat tugas, lalu karena belum sempat makan, akhirnya makan sebelum kembali ke kantor. Itu tidak bisa langsung dianggap pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut waktu istirahat ASN tidak selalu kaku pada pukul 12.00 hingga 13.00 Wita, karena dapat menyesuaikan kebijakan masing-masing pimpinan. Namun, secara umum waktu tersebut digunakan untuk istirahat dan ibadah (ishoma).

BKPSDM memastikan akan bersikap objektif dengan tidak langsung menyimpulkan pelanggaran hanya berdasarkan laporan, melainkan melalui proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu. (Adv Diskominfo Balikpapan)

Penulis: Ar

Editor: Alfa

144

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.