Eks Kapolres Bima Kota Tersangkut Kasus Narkoba, Polri Pertegas Sikap Tanpa Toleransi

JAKARTA, Metrokaltim.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan sikap tegas dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk oleh oknum internal. Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga integritas dan marwah institusi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menyampaikan hal ini saat jumpa pers di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam. Ia menegaskan, Polri tidak memberi perlakuan khusus terhadap personel yang terlibat tindak pidana narkotika.

“Polri mengemban amanat memberantas kejahatan narkotika yang luar biasa, tanpa pandang bulu. Baik masyarakat maupun anggota Polri tidak terkecuali,” ujar Irjen Jhonny Edison Isir.

Kasus ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 30,415 gram di kediaman mereka. Dari pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB, terungkap keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, polisi menindaklanjuti dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas Polri menegaskan, proses hukum tetap berjalan secara profesional. Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.

“Tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat narkotika. Kami bahkan menerapkan standar pemeriksaan lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” kata Irjen Jhonny Edison Isir.

Polri membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk menelusuri jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok. Dugaan sementara, jaringan ini aktif sejak Agustus 2025.

Kadivhumas menegaskan, setiap anggota yang kedapatan mendukung kegiatan ilegal akan diproses hukum dan kode etik. Polri juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba untuk memperkuat upaya pemberantasan.(*).

224

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.