Fraksi Gabungan PKB DPRD Balikpapan Desak Pemerintah Evaluasi Efektivitas Sanksi dan Insentif Pajak Daerah

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Fraksi Gabungan PKB DPRD Kota Balikpapan, include Partai Hanura, dan Demokrat, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem insentif dan sanksi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Ketua Fraksi Gabungan PKB, Halili Adinegara, menyampaikan bahwa perubahan regulasi pajak daerah perlu memperhatikan keseimbangan antara potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“Seluruh materi perubahan perlu dikaji secara komprehensif agar tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha, serta tetap mendorong pertumbuhan investasi,” ujar Halili dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (5/6/2025).

Fraksi menilai, penyesuaian regulasi yang dilakukan Pemkot Balikpapan sebagai respons atas evaluasi dari pemerintah pusat merupakan langkah tepat. Namun, mereka menyoroti bahwa pelaksanaan di lapangan memerlukan pengawasan ketat dan transparansi, terutama terkait pemberian insentif pajak.

Ada tiga poin utama yang menjadi perhatian fraksi gabungan tersebut. Pertama, pemberian insentif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 86A harus memiliki indikator kinerja yang terukur dan berbasis data, agar tidak membuka ruang manipulasi.

“Fraksi juga mendesak adanya prosedur penelitian dan pemeriksaan pajak yang lebih profesional dan akuntabel,” tambahnya.

Kedua, Fraksi meminta peninjauan ulang terhadap besaran sanksi administratif dalam Pasal 99 dan 106. Menurut mereka, sanksi yang terlalu ringan atau penagihan yang tidak efektif dapat membuka celah praktik negosiasi dan memperlemah sistem kepatuhan pajak.

Ketiga, Fraksi menekankan pentingnya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat terkait perubahan tarif dan objek retribusi baru, agar tidak menimbulkan kebingungan atau resistensi di kalangan wajib pajak.

“Kajian mendalam dan pendekatan partisipatif akan menentukan sejauh mana perubahan Perda ini bisa mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan,” tambahnya.

Pandangan ini menjadi bagian dari upaya DPRD dalam memastikan sistem perpajakan daerah berjalan secara adil dan transparan.

Rapat paripurna juga membahas rancangan Perda lain tentang penataan dan pembinaan gudang, menyikapi keluhan warga terhadap aktivitas logistik yang mengganggu lalu lintas.

“Raperda tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijadwalkan akan terus dibahas dalam rapat-rapat lanjutan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah,” terangnya.

Penulis: Mys

Editor: Alfa

356

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.