Hasil Keputusan ini, Syukri Akan Banding Ke Pengadilan Tinggi

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pengadilan Negeri Balikpapan tidak menerima gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat terkait pemecatan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tanggal 10 Agustus 2022. Begitu juga dengan gugatan DPD PKS yang tidak dapat diterima.

Ketika perasa NO yang dipakai dalam putusan ini. Maka NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Putusan NO adalah putusan yang Belum masuk pada pokok perkara. Putusan NO di Balikpapan dikarenakan eksepsi premature yang diajukan oleh PKS diterima, menurut Majelis Hakim harus melewati Mahkamah Partai dulu.

“Karena saya penggugat, pengadilan negeri tidak bisa menerima gugatan ini,” kata Syukri Wahid saat dihubungi awak media, Kamis (11/8/2022).

Dikatakan, bahkan pihak tergugat (partai) juga melalukan konfeksi atau langkah gugatan balik. Dan langkah itu juga tidak bisa diterima.

“Jadi saya sebagai pengugat dan partai juga melakukan gugatan balik sama-sama tidak diterima, maka itu namanya NO,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihak partai juga mengatakan bahwa Syukri Premature juga tidak bisa diterima. Sehingga untuk selanjutnya, dirinya akan lakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Waktunya juga cukup panjang sekitar 6 bulan.

“Jadi hasil ini akan kita banding lagi ke mahkamah agung, sampai selesai ini barang,” ujarnya.

Karena dianggap cacat formil, maka dampak NO penggugat bisa mengajukan lagi gugatan ke PN Balikpapan dengan kasus yang sama. Atau dibanding dengan keputusan PN Balikpapan.

Dijelaskan, jika yang digugat adalah proses keluarnya Putusan Pemecatan bukan pada Putusan. Karena Gugatan P dan Gugatan T (Gugatan Rekonvensi) sama-sama tidak diterima, maka masing pihak harus membayar Biaya Perkara.

Atas putusan PN Balikpapan, kedua anggota DPRD Balikpapan itu juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 940 ribu untuk Syukri Wahid, dan Rp 1,29 juta untuk Amin Hidayat.

Putusan keduanya tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2022/PN Bpp atas penggugat Amin Hidayat dan nomor perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp atas nama penggugat Syukri Wahid. (mys/ Ries).

254

Leave a Reply

Your email address will not be published.