IJTI Kaltim Tuntut Polri Usut Tuntas, Kasus Kekerasan Jurnalis di Lampung Utara saat Melakukan Peliputan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Lagi-lagi aksi kekerasan terhadap jurnalis terjadi, kali ini menimpa Ardy Yohaba, yang merupakan tim koresponden SCTV-Indosiar di Lampung Utara. Kejadian tindak kekerasan itu terjadi pada Jumat (28/8), yang membuat korban mengalami luka di bagian wajahnya.

Diketahui, akdi kekerasan tersebut terjadi saat Ardy Yohaba hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan sepak bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Salah satu klub didiskualifikasi. Saat akan melakukan wawancara Ardy mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia. Selain dihalangi-halangi meliput, alat kerja berupa kamera juga dirampas. Tak hanya itu ia juga mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar di pelipis sebelah kanan. Belakangan diketahui pelaku kekerasan adalah ketua panitia kegiatan berinisial JB.

Tindakan kekerasan ini telah dilaporkan korban ke Mapolres Lampung Utara. Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U

Aksi kekerasan yang dialami oleh jurnalis ini, menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis. Karena itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pun angkat bicara terkait kejadian yang sering menimpa para pewarta itu.

Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IJTI Kaltim, Amir Hamzah didampingi Sekertaris IJTI Kaltim Muhammad Idris mengatakan, kejadian ini menambah panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

“Atas kejadian tersebut, IJTI Kaltim mengecam aksi tidak terpuji yang dilakukan oknum panitia sepak bola Bupati Cup Lampung Utara serta mendesak polisi mengusut tuntas aksi pemukulan tersebut. Sebab jurnalis telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tindakan tersebut nyata-nyata mengancam kebebasan pers,” ujar Amir Hamzah melalui siaran resminya, Sabtu (29/08).

Atas tindakan penghalangan dan aksi kekerasan ini, tambah Amir, sapaan akrab Amir Hamzah, IJTI Kaltim mengecam keras dengan poin sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis SCTV-Indosiar, Ardy Yohaba.
  2. Menuntut “POLRI” segara mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan. Dan penjarakan pelaku.
  3. Meminta Dewan pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
  4. Menghimbau kepada semua jurnalis TV di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekerasan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.
  5. Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.
  6. Sebagai konsekuensi dari tindakan brutal oknum ketua panitia sepak bola tersebut, maka even Bupati Cup Lampung Utara harus dibekukan dan tidak layak untuk dilanjutkan.

“Atas peristiwa tersebut, IJTI Kaltim mengimbau kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik,” tutupnya.

(riyan)

155

Leave a Reply

Your email address will not be published.