Peredaran Narkoba Lintas Negara Terendus di Kaltim, Ditresnarkoba Sita 5,48 Liter Cairan Kimia
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 10 botol cairan kimia yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan total volume mencapai 5.480 mililiter atau 5,48 liter.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Tim melakukan penyelidikan secara mendalam sejak menerima informasi adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Penajam Paser Utara. Setelah seluruh rangkaian penyelidikan mengarah kepada pelaku, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Romylus.
Tersangka berinisial AAS (29), warga negara Indonesia, ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jambu RT 7, Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia yang diduga merupakan bahan baku pembuatan sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, enam botol diketahui mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya positif mengandung amfetamin dengan total volume mencapai 5.480 mililiter.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo, satu powerbank, kabel pengisi daya, satu kotak kecil berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Romylus menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LO. Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami menduga kasus ini tidak berdiri sendiri. Pengakuan tersangka mengenai pemasok masih terus kami dalami. Tim saat ini melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk dugaan keterlibatan sindikat lintas negara,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Penulis; Ries
Editor: Alfa
34
