Jual Sabu di Gunung Bugis, Residivis Nekat Lompat Jurang Saat Ditangkap

Pelaku I-S Saat di Periksa Reskoba Polresta Balikpapan. Foto Ries

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Seorang pria berinisial I-S (40), yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat menjual narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Dalam penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, pelaku sempat melompat ke jurang sedalam 5 meter demi menghindari kejaran petugas.

Menurut Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dananjaya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri hingga terjatuh ke jurang sebelum akhirnya diamankan.

“Pelaku kita tangkap bersama barang bukti berupa enam paket sabu seberat 1,46 gram, uang tunai Rp 600 ribu, dan beberapa alat pendukung transaksi,” ujar Bangkit, Sabtu (25/11).

Kini, pelaku yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa sedang diperiksa lebih lanjut. Atas tindakannya, I-S dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

348

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.