Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Efek Jera Bagi Pelanggar, Terapkan Sanksi Penahanan Motor 1 Bulan
Kasat Lanats Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menegaskan bahwa razia knalpot brong yang dilakukan bertujuan untuk menertibkan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua di kota Balikpapan. Penertiban ini dilakukan dengan melihat situasi di lapangan, di mana petugas akan menentukan lokasi yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Kompol Ropiyani mengungkapkan bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan standar yang ditentukan. Selain itu, motor yang terjaring dalam razia akan ditahan selama satu minggu, dan pemiliknya diwajibkan untuk menunjukkan surat kendaraan serta SIM yang sah.
” Motor akan kita tahan selama satu minggu, dan pemiliknya yang akan mengambil harus sudah membawa knalpot yang standart, serta membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan SIMnya,” ucap Ropiyani usai mengikuti sertijab PJU Polretsa Balikpapan, (30/01/2025).
Lebih lanjut, Ropiyani menegaskan bahwa jika motor yang sama kembali terjaring dalam penertiban berikutnya, kendaraan tersebut akan ditahan selama satu bulan di Unit Satlantas Polresta Balikpapan.
“Ini adalah efek jera bagi para pelanggar yang masih menggunakan knalpot brong,” tegas Perwira satu Bunga di Pundak.
Upaya ini merupakan bagian dari usaha Polresta Balikpapan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, serta mengurangi potensi gangguan dan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar. Razia ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengendara, sekaligus meningkatkan kesadaran mereka untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
693
