Kejar Adipura, Kutim Berlakukan Jam Membuang Sampah dan Hidupkan Bank Sampah
Sangatta, Metrokaltim.com – Dalam meraih prestasi Adipura khususnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tentunya tidak mudah seperti membalikan telapak tangan, membutuhkan aturan proses yang terbilang panjang.
Setidaknya pada level Provinsi, Kabupaten dan Kota, tiga wilayah tersebut point utamanya terbebas dari sampah (zero sampah). Artinya tidak jamannya lagi setiap kawasan pemukiman didapati adanya bak-bak pembuangan sampah, polusi udara dalam suatu wilayah pemukiman dapat terhindar dari aroma tak sedap yang terhirup karena bau sampah. Pengurangan tingkat volume sampah pada masing-masing Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, tidak adanya TPA lagi dalam suatu Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Lantas jika TPA sampah dihilangkan kemana larinya limbah rumah tangga tersebut?. Belajar dari beberapa pungawa peraih Adipura baik pemerintahan di suatu wilayah apakah Provinsi, Kabupaten juga Kota yang terus memborong piala Adipura hingga level tertinggi prestasinya di bidang kebersihan Adipura Kencana. Artinya baik kepala daerah dengan melibatkan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Dinas Lingkungan Hidup turut mensosialisasikan reproduksi program bank sampah rumah tangga dalam menghasilkan nilai rupiah.
Apabila program bank sampah dapat berjalan, contohnya sebagai studi barometernya Kota Balikpapan hampir sebagian besar masyarakat untuk hunian (tempat tinggalnya) sulit didapati keberadaan bak-bak sampah, hal ini dikarenakan program bank sampah sukses berjalan.
Dampak program bank sampah sangat berbias, dalam menekan tingkat volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Walau demikian Kasi Pengelolaan Sampah Sugiyo yang turut mewakili Pemkab Kutim, Dinas Kebersihan Pertamanan Dan Pemakaman (DKPP) Kutim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim berupaya dalam beberapa tahun akan mengejar ketertinggalan dalam meraih nominasi Adipura, khususnya di Kabupaten Kutai Timur.
Sugiyo bersama OPD terkait yang menangani kebersihan dan lingkungan hidup tengah bekerja keras menerapkan pemberlakuan jam membuang sampah. “Kami ingin mengajak masyarakat Kutim secara luasnya melalui Perbup Kutim yang mengatur aturan membuang sampah,” jelasnya.
“Sanksi juga akan kami berlakukan seperti denda misalnya jika kedaapatan membuang sampah di luar aturan ketentuan. Adapun waktu yang diberlakukan untuk membuang sampah terhitung pada pukul 18.00 wita hingga pukul 06.00 Wita, diluar waktu tersebut akan diberlakukan sanksi denda. Mengapa kami tidak bisa melakukannya. Berkaca sebagai contoh Balikpapan saja sukses dalam pemberlakuan jam membuang sampah dan didukung atas kesadaran masyarakat. Mengapa Kutim tidak bisa melakukan hal yang sama, selama tujuannya positif baik dalam mengurangi penumpukan volume sampah,” tegas Sugiyo.
Selain pemberlakuan aturan waktu membuang sampah, Sugiyo mengungkapkan Kutim telah menerima banyak unit alat pemusnah sampah.
“Hal ini kami siasati dikarenakan TPA sampah yang ada sudah tidak mampu menampung volume peningkatan sampah. Bahkan boleh dibilang saat ini membutuhkan relokasi lahan TPA yang baru namun ini masih sebatas kami usulkan apakah nantinya disetujui atau tidak apakah juga sampah di produksi melalui bank sampah,” urainya.
Terkait program bank sampah, Sugiyo mengungkapkan keberadaan bank sampah di Kutim ini bukannya tidak ada. “Kami sebenarnya sudah melaunching bank sampah akan tetapi kurang dapat berjalan. Namun kami akan terus mendorong para kader lingkungan, ketua RT untuk kembali menghidupkan bank sampahnya,” tutupnya.
Berikut aturan kriteria Adipura :
- Penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumpling) sesuai dengan UU Nomor 18/2018.
- pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Sehingga pada 2025 seluruh sampah rumah tangga dapat dikelola 100%. Artinya, tidak ada lagi sampah yang dibiarkan begitu saja.
- penerapan sistem pengelolaan sapah secara terpadu mulai dari hulu hingga ke hilir
(aji/riyan)
153