Spesialis Curanmor Jual Sepeda Motor Curian di Facebook, Uangnya Buat Main Judi Online

Balikpapan, Metrokaltim.com – Belum lama dibentuk, kinerja Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres Balikpapan membuahkan hasil. Fadli (31), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus oleh tim tersebut, pada Kamis (26/9) malam.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Costa Sabam M Siahaan, didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan Iptu Noval Forestriawan mengatakan, Fadli ditangkap karena adanya laporan pencurian sepeda motor.
Bukan sekali saja Fadli mencuri sepeda motor, namun sudah berkal-kali ia lakukan. Modus operandi yang digunakan saat dia melancarkan aksi-aksinya, yakni, kunci kontak tertingal. “Jadi bisa kami bilang tersangka ini spesialis kunci menempel,” katanya, Jumat (27/9).
Untuk memuluskan aksinya, Fadli lebih dulu melakukan hunting dengan berjalan kaki di sejumlah kawasan keramaian di Balikpapan. Hal ini dilakukan untuk mencari target buruannya, yaitu sepeda motor yang masih ada kunci kontaknya tertinggal.
“Tersangka melakukan hunting terlebih dahulu sambil melihat kendaraan yang kuncinya menempel,” tutur Noval.
Lebih lanjut, perwira balok satu di pundak itu menceritakan kronologis penangkapan ini. Kata dia, pada Kamis malam itu, Fadli sedang asik bermain judi online di sebuah warnet di kawasan Klandasan, Balikpapan Kota. Tim Beruang Hitam yang menemukan keberadannya tanpa basa-basi lagi langsung membekuknya.
Di tangan Fadli, polisi berpakaian preman menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio KT 2725 YG. Dijelaskan Noval, sepeda motor tersebut merupakan hasil jarahan tersangka di kawasan Taman Bekapai, Balikpapan Kota.
Warga Balikpapan Kota itu akhirnya dikeler petugas ke Mako Polres Balikpapan pada malam itu juga, berikut barang buktinya turut diamankan. Saat ini petugas tengah memeriksa Fadli dan melakukan pengembangan kasus ini. Karena diduga kuat masih ada TKP lain yang disasar tersangka.
“Dia kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tukas Noval.
Kepada awak media, Fadli mengaku sudah melakukan aksi di dua tempat berbeda. Yakni di parkiran Taman Bekapai dan depan Hotel Zurich Balikpapan. “Baru dua kali aja, Mas. Di situ dapat (sepeda motor) Mio sama (Jupiter) MX,” aku bapak satu anak itu.
Dia juga mengaku hanya seorang diri melakukan aksi pencurian ini. Sama seperti yang disampaikan petugas kepolisian, Fadli mencuri karena ada kelengahan dari pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci kontak di kendaraanya.
“Sendirian aja, Mas. Jalan kaki sambil lihat-lihat ada kunci nempel langsung saya ambil bawa ke rumah,” ungkap pria pengangguran itu.
Usai mendapatkan barang curiannya, Fadli kemudian menjualanya. Dia jual secara online dengan memposting foto sepeda motor curiannya tersebut di media sosial. “Saya jual ke Facebook, Mas,” katanya.
Sepeda motor Yamaha Mio, sebut Fadli, dijual seharga Rp 1,8 juta. Sedangkan Jupiter MX dihargai Rp 2,2 juta. “Dapat Rp 1,8 Juta sama Rp2,2 Juta aja, Mas, jualnya COD (Cash on Delivery) aja,” sebutnya.
Parahnya lagi, hasil penjualan barang haram itu tak ia gunakan untuk hal yang bermanfaat. Fadli malah mengahabiskannya dengan bermain kegiatan haram juga. Yaitu bermain judi online. Namun tak semuanya dihabiskan bermain judi.
“Saya pas ditangkap lagi di warnet, Mas. Uangnya sebagian juga ada buat kebutuhan sehari-hari, karena saya enggak ada kerjaan,” pungkasnya. Akibat perbuatannya, Fadli terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Balikpapan.
(sur/riyan)
