Komisi III DPRD Samarinda Berencana Tinjau Lokasi Tambang
Samarinda, Metrokaltim.com – Aktifitas tambang ilegal di kota Samarinda menjadi sorotan DPRD Samarinda yang di duga kuat menjadi penyebab utama banjir.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani pihaknya akan melakukan tinjauan kelapangan dalam waktu dekat ini.
“Hasil tinjauan kemudian akan diteruskan kepada pemerintah kota,” ucap Angkasa Senin (4/10/2021).
Aktifitas tambang ilegal yang terus mendapatkan penolakan hingga saat ini ada di daerah Desa Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Salah satunya aktivitas tambang yang dilakukan di daerah Desa Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Dikabarkan, hingga saat ini penolakan warga masih terus bergulir
Angkasa menegaskan, meski pihaknya tidak memiliki wewenang terkait maraknya tambang ilegal, namun Komisi III DPRD Samarinda ingin memastikan lubang tambang batu bara tersebut memiliki korelasi dengan musibah banjir yang terjadi di Samarinda.
Angkasa menambahkan, tinjauan yang akan di lakukan dalam waktu dekat ini tidak hanya fokus pada ilegal tambang namun juga terkait operasi izin tambang melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Kami ingin lihat apa yang sebenarnya perusahaan lakukan. Apakah void itu menjadi penyumbang atau bahkan penyebab utama masalah banjir di Kota Tepian,” jelasnya.
Selain itu, Angkasa juga menyebutkan tinjauan Komisi III akan mengecek jaminan reklamasi pasca tambang yang menjadi kewajiban perusahaan.
” Kami mulai dari daerah Utara, termasuk mengecek yang di Muang Dalam, kemudian berlanjut ke daerah Sungai Kunjang, sekaligus melihat potensi void yang hendak dijadikan kolam retensi oleh wali kota,” pungkasnya.
(adv/MK)