Komplotan Gendam Antar Kota Diringkus Polsek Sungai Pinang Samarinda

Samarinda, Metrokaltim.com – Komplotan penipuan dengan modus pengobatan alternatif menggunakan batu mustika merah delima diringkus oleh anggota Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Diringkusnya empat komplotan penipuan ini bermula dari laporan seorang wanita bernama Hj Wati yang telah menjadi korban hipnotis atau gendam di dalam sebuah angkot warna merah trayek B di Jalan Pemuda Kecamatan Sungai Pinang pada Febuari 2022 lalu. Korban awalnya naik dari Pasar Pagi, kemudian dibawa keliling hingga ke Jalan Pemuda oleh pelaku, hingga aksi penipuan tersebut terjadi dan korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta. Lantaran perhiasan yang digunakan raib digondol pelaku.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordianto, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh komplotan penipuan ini. Awalnya sebelum beraksi, pelaku menyewa sebuah angkot yang dikemudikan oleh RV (21) dan mendapatkan sasarannya (korban) di Pasar Pagi, sementara tiga rekannya mengendarai mobil Daihatsu Xenia KT 1573 LA warna hitam.

“Kemudian satu persatu pelaku ini naik ke angkot dan pura-pura tidak saling mengenal. Setelah itu mereka pun menjalankan peran masing-masing,” terang Noor sapaan akrab Noordianto, Rabu (13/4/2022).

Disebutkan pelaku berinisial AA (44) berperan sebagai ahli pengobatan alternatif, di mana merupakan residivis kasus yang sama, kemudian MR (39) sebagai mediator yang meyakinkan korbannya yang juga residivis, sedangkan HS (20) sebagai sopir angkot dan RV (21) yang mengemudikan mobil xenia.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial AA mengatakan kepada korban bahwa batu mustika merah delima ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit, dan pelaku lainnya membuat korban yakin dengan bujuk rayunya. Kalau batu ini obat di atas segala obat, juga bisa menambah rezeki.

Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sungai Pinang Samarinda.

“Kemudian pelaku lain berkata supaya obatnya lebih manjur harus menyucikan perhiasan, karena katanya penyakit ini ada dua yaitu dari tubuh dan barang bawaan,” terang mantan Kasat Lantas Polresta Balikpapan ini.

Setelah berhasil mendapatkan perhiasan korban, pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam angkot tersebut, menggunakan mobil yang dikemudikan RV.

“Perhiasan emas yang diambil 12 gelang ukuran besar dan kecil serta tiga cincin, dengan kerugian berkisar Rp 80 jutaan,” beber Noor.

Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban pun kemudian melapor ke aparat kepolisian. Dari keterangan korban pihaknya berhasil mendapatkan ciri-ciri keempat pelaku yang telah melakukan aksi penipuan tersebut. “Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan ini,” tuturnya.

Dan pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 11.00 Wita keempat pelaku berhasil diamankan di Jalan Panglima Batur Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota.

“Saat itu mereka mau mencari sasaran lagi, dan kami amankan barang bukti berupa mobil xenia KT 1573 LA warna hitam, batu mustika merah delima, amplop coklat kumal berisi 6 gelang imitasi, tiga pecahan Rp 1000 dan dua pecahan Rp 500 rupiah, dua buah baut dan pecahan batu,” ungkap perwira berpangkat tiga balok di pundak ini.

“Sementara emas yang diambil dari korban (Hj.Wati) telah dijual para pelaku, karena kejadian Februari,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, komplotan ini sudah lama beraksi di Kota Samarinda dan di luar kota. “Dia juga beraksi di daerah lain, termasuk Balikpapan dan ini masih kami dalami lagi,” pungkasnya.

(Riyan)

125

Leave a Reply

Your email address will not be published.