Masih Ditemukan Beras Merek Tiga Mangga Tak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Polda Kaltim AkanTindak Lanjuti

Sdiak Pasar Pandasari, Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra didampingi Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim AKBP Haris Kurniawan bersama dengan petugas dari Disdag Balikpapan Menemukan Beras cap Tiga Mangga yang tidak sesuai dengan takaran,(22/3/2025). Foto : Ries

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Sabtu (22/3/2025). Sidak tersebut bertujuan memastikan takaran bahan pokok penting, terutama beras, sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya menemukan beras kemasan, khususnya merek Tiga Mangga, yang takarannya tidak sesuai standar. “Hasil sidak ini menunjukkan masih adanya beras kemasan yang ukurannya kurang dari yang seharusnya,” ujar Haris.

Menurut Haris, beras yang ditimbang ulang ternyata menunjukkan berat yang masih berada di luar batas toleransi. Menanggapi hal ini, Satgas Pangan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut. “Kami akan tindak lanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, beras kemasan yang ditemukan tidak sesuai takaran tersebut diambil sebagai barang bukti. Pihaknya juga akan memeriksa alat takar yang digunakan dalam pengemasan, bekerja sama dengan instansi terkait yang mengelola standar satuan ukuran. Proses tera dan tera ulang akan dilakukan guna memastikan alat ukur yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Haris menjelaskan, meskipun pihaknya belum dapat memastikan penyebab pasti kekurangan takaran pada beras kemasan tersebut, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan. “Kami belum bisa pastikan penyebabnya, tetapi hasil pengecekan menunjukkan kekurangan takaran pada beras kemasan tersebut,” tambahnya.

Penyelidikan juga akan melibatkan pedagang yang menjual beras kemasan dengan takaran yang kurang. Pihak produsen atau distributor beras merek Tiga Mangga pun akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.

Sementara itu, pengusaha yang terbukti mengurangi takaran beras kemasan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 61 ayat 1 UUD tersebut mengatur bahwa pelaku usaha yang mengurangi takaran atau volume barang yang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dengan upaya ini, Satgas Pangan berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas bahan pokok yang beredar di pasar.

150

Leave a Reply

Your email address will not be published.