Masyarakat Dengan Katagori RTLH dan MBR Dapat Bantuan Disperkim Samarinda

Samarinda.Metrokaltim.com- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kota Samarinda menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).

Bantuan tersebut merupakan komitmen untuk mensukseskan program Pemkot Samarinda, utamanya membantu masyarakat memiliki rumah yang lebih layak.

Kepala Disperkim, Herwan Rifai melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Haimi Tauvani didampingi Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi Perumahan, Riman menyampaikan tahun 2021 pihaknya telah menyelesaikan perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 47 unit.

“Bantuan ke MBR ini, terbagi menjadi 2 Kelurahan, yakni tersebar di Kelurahan Karang Asam Ilir 20 unit dan Kelurahan Sungai Kapih sebanyak 27 unit, dengan besaran bantuan Rp.20 juta per unit,” kata Haimi Tauvani kepada awak media, (24/5/2022)

Sedang untuk tahun 2022, lanjut Haimi, terdapat 394 unit yang berhasil dihimpun sesuai data RTLH MBR.

Ia menjabarkan rencana peningkatan kualitsas rumah tidak layak huni sebanyak 180 unit akan menggunakan dana APBD provinsi Kaltim.

“Besaran bantuan biaya Rp.25jt per unit. Selain itu, melalui dana CSR Provinsi Kaltim sebesar 5,8 Miliar, untuk pembangunan baru rumah layak huni sebanyak 51 unit dengan besaran bantuan Rp.115jt per unit, dan lokasi tersebar di wilayah Kota Samarinda,” jabarnya.

Untuk diketahui, data RTLH MBR sejak 2018 hingga 2021 sebanyak 24.102 unit yang membutuhkkan perbaikan. Upaya Pemkot Samarinda terhitung telah mencapai 6 persen dari totalnya.

“Di Tahun 2018 telah dilakukan perbaikan rumah 400 unit, di Tahun 2019 sebanyak 376 unit, di Tahun 2020 sebanyak 679 unit, di Tahun 2021 sebanyak 197 unit rumah, dan total keseluruhan sebanyak 1.455 unit rumah,” sambungnya.

Masyarakat yang memiliki RTLH dihimbau agar segera memberikan data yang sesuai kebutuhan ke pihak Kelurahan atau bisa juga langsung ke Dinas Perkim.

Bagi yang mendapatkan bantuan perbaikan rumah, harus menyerahkan berkas seperti fotocopy KTP-nya, surat tanah, surat rekomendasi dari Kelurahan dan berkas penunjang lainnya.

“Kami pun akan menginterviuw pemilik rumah serta mengecek langsung kerumah yang akan di bantu perbaikan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, kami melanjutkan usulan ke pihak Kementerian PUPR dan menunggu hasil keputusannya,” sambungnya lagi.

276

Leave a Reply

Your email address will not be published.