Menuntut Ganti Rugi Warga Demo PT JMB, Kapolsek: Saya Harap Massa Selalu Patuhi Prokes

Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Puluhan anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh Martinus Hibur selaku kuasa dari Thomas Rewo Lowo terkait permasalahan klaim lahan yang berlokasi di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang tepatnya di Pit 302 PT. Jembayan Muaranara, Rabu (14/07) Siang.
Pengamanan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Yasir, dan ditengah kegatan aksi unjuk rasa mengimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tetap taat dengan protokol kesehatan sebagai antipasi penularan covid-19.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Yasir menyampaikan para pengunjuk rasa, dalam melakukan unjuk rasa agar selalu memperhatikan standar operasional kesehatan.
“Saya harap massa aksi selalu mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19 ini,” ujarnya pada pengunjuk rasa.
Dalam unjuk rasa yang dipimpin Martinus Hibur kembali mendesak perusahaan PT. JMB untuk segera menghentikan aktifitas pertambangan di lokasi yang dimaksud, hal itu dikarenakan belum adanya ganti rugi.
Sementara itu, Manajemen PT. JMB, Hendrik yang menemui massa pengunjuk rasa mengatakan bahwasannya pihak manajemen sudah memberikan kompensasi pembebasan tersebut kepada Tohmas Rewo Lowo.
Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Yasir yang memimpil pelaksanaan pengamanan demo tersebut mengatakan bahwa apabila masing-masing pihak memiliki legalitas silahkan untuk gugat di pengadilan, sehingga tidak adanya aksi penyetopan tambang yang tentunya akan menimbulkan sanksi pidana.
“Kemudian dari Presiden Direktur PT. JMB menghubungi Kapolsek bahwasanya bersedia akan menemui massa pengunjuk rasa untuk melakukan pertemuan membahas terkait permasalahan ini, untuk waktunya belum bisa ditentukan,” kata AKP Yasir.
Mendengar pemberitahuan tersebut akhirnya massa aksi unjuk rasa ini bisa membubarkan diri.
(*/riyan)
