Najib Minta Satpol PP Turun Menjalankan Perda Tibum

Balikpapan, Metrokaltim.com – Penggunaan badan jalan oleh pelaku usaha memang tidak diperbolehkan, apalagi sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) nomor 01 tahun 2021.

Namun nyatanya masih banyak pedagang yang menyalahi aturan, seperti pedagang Pom Mini, sehingga perlu dilakukan penertiban oleh pihak terkait.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad Najib menilai bahwa Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan lemah dalam pengawasan. Maka itu ia meminta pihak terkait yakni Satpol PP untuk turun ke lapangan untuk menjalankan Perda Tibum.

“Harusnya Satpol PP turun. Karena ada Perda Tibum, pedagang dilarang berjualan  badan jalan (Fasum),” ucap Najib saat ditemui awak media, Rabu (18/5/2022).

Bahkan ia katakan bahwa pedagang sebelumnya telah diingatkan agar tak berjualan di badan jalan dan memberikan batas waktu enam bulan untuk membongkar sendiri lapak yang mereka miliki.

“Tapi makin lama semakin banyak sampai ke badan jalan. Nah, karena makin menjamur sampai ke badan jalan, artinya kita ada Perda Tibun itu harus dijalankan,” akunya.

Ditambah keamanan Pom Mini juga mengkhawatirkan, mengingat sempat ada kasus kebakaran yang berasal dari Pom Mini tersebut. Dan keberadaanya tidak didukung safety yang layak, sehingga dapat menimbulkan kecemasan bagi masyarakat sekitar.

“Kita lihat kebelakang kejadian di kilometer 2 lalu, jadi jangan sampai terulang lagi,” imbuhnya.

Dirinya berharap, dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) dan sebagai penyangga, Pemkot Balikpapan harus bisa lebih sigap dalam mengatasi pesatnya perkembangan kota. Sehingga harus dapat mengontrol terutama dibidang pembangunan.

“Di bidang pembangunan. Tentu harus di perhatikan lagi IMB-nya,” ungkapnya. (Mys/ Ries).

225

Leave a Reply

Your email address will not be published.