Operasional ACT Dicabut Untuk Izin Penyelenggaraan PUB

Balikpapan, Metrokaltim.com – Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Balikpapan yang berada di Komplek Ruko Haryono Palace No.15, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara tiba-tiba tutup.
Dari pantauan dilapangan, terlihat plang nama masing terpasang di satu ruko pada Selasa (5/7/2022) siang, namun kondisi pintu tertutup rapat tidak ada aktivitas sama sekali.
Hal itu menjadi perbincangan publik menyusul adanya dugaan penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang disalurkan melalui lembaga. Bahkan Bareskrim Polri pun ikut turun tangan.
ACT Kaltim, Deputi Regional Kalimantan, Andi Pradipta Ramadhan mengatakan, bahwa untuk pelayanan sementara pihaknya masih mengikuti instruksi dari pemerintah, karena sementara operasional ACT dicabut untuk izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
“Kita pun sekarang masih menunggu instruksi dari pusat. Perihal aktivitas dari teman-teman sementara kita menunggu perintah dari pusat,” ucap Andi saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (6/7).
Termasuk tindak lanjut sejumlah program yang saat ini dijalankan khususnya menjelang Idul Adha yakni program kurban, karena semua itu tersentralisasi di pusat. Pihaknya masih menunggu arahan dari pengurus pusat.
Sedangkan untuk donatur yang sudah bergabung di ACT, semua arahannya masih juga menunggu dari pengurus pusat. Karena semua itu bukan wewenangnya.
“Itu bukan wewenang kami, sebab kami ini sifatnya cuma pengajuan,” ujarnya.
(Mys/ Ries).
