Paslon Rahmad-Bagus akan Lanjutkan Program yang Sudah Dicanangkan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Proses kampanye masih terus berjalan, kali ini Pasangan Calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Balikpapan nomor urut 1 Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo telah melakukan kampanye di Perumahan Batuah Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Jumat (11/10/2024) malam.
Pada kesempatan itu, Rahmad menyampaikan akan melanjutkan program yang sudah dicanangkan dimasa periodenya menjadi wali kota Balikpapan tahun 2021-2024.
Komitmen ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kota Balikpapan menjadi lebih baik lagi.
“Dulu orang tidak percaya dengan BPJS kesehatan gratis dan seragam sekolah gratis yang saya canangkan, tetapi buktinya saya bisa jalankan,” ucap Rahmad di depan warga.
Ia memaparkan, selama dua tahun tengah menjadi wali kota, ia sudah menuntaskan janji-janji yang disampaikan. Mulai dari infrastruktur jalan yang telah diperbaiki, kemudian penerangan jalan hingga berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi masalah air.
“Bahkan saya sudah membangun empat sekolah yakni SMPN 25, Sekolah Terpadu di Regency, SMP di Balikpapan Tengah dan sekolah yang berada di Graha. Begitupun dengan pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat dan Timur,” akunya.
Untuk ketersediaan air baku , kata dia, Balikpapan akan diberikan dari waduk Semoi IKN dan ini akan segera terealisasi. Apalagi pihaknya sudah kerja sama dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, dijelaskan, permasalahan air baku bukan hanya terkendala dari air saja, tetapi juga karena karusakan pipa yang sudah tua.
“Alhamdulillah pipa sudah saya ganti secara bertahap dan juga pompa air. Insyaallah akhir tahun 2025 pipa diseluruh Kota Balikpapan kami ganti baru dan pompa air kita tambah,” jelasnya.
Kemudian perbaikan jalan yang merupakan kewenangan pemerintah kota sudah dilakukan, hanya saja jalan kewenangan provinsi dan pusat tidak bisa. Maka itu masih ada beberapa jalan yang rusak, contohnya daerah kilo sebagai kewenangan provinsi. (milikku/ries)
531
