Pemberian TPP Diperbolehkan, Namun Jangan Beririsan Dengan Kriteria TPG dan Tamsil
SAMARINDA, Metrokaltim.com- Konsultasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan perwakilan guru ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu terkait pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN guru di daerah menghasilkan kesimpulan bahwa dalam pemberian harus ada kriteria.
Namun, Keiteria ini disebut Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Safaruddin yang saat itu juga turut serta mengawal konsultasi menyebut tak mudah untuk disusun.
“Disampaikan bahwa tak mudah menyusun kriteria TPP yang tidak beririsan dengan kriteria Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil),” ucapnya, Senin (17/10/2022).
Persoalan kriteria TPP, TPG serta Tamsil ini, dijelaskan harua mengikuti aturan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin pun meyatakan hal yang sama, bahwa daerah diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan.
“Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan/ tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asli menyampikan bahwa dari konsultasi ke dua kementerian itu, ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.
“Kesannya dikembalikan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.
478
