Pengkhianat! Motor Teman Sendiri Diembat, Pemuda di Balikpapan Dijebloskan ke Penjara

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pagar makan tanaman. Ungkapan ini pantas disematkan kepada pemuda berinisal IA (23). Pasalnya, sepeda motor temannya sendiri digasak. Padahal, temannya itu kerap meminjamkan kendaraan roda dua kepada IA.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, IA ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Utara di rumahnya, Jalan Akasia, RT 16, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan, pada Senin (20/1) lalu. Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Sri Kurniawan (25).

“Awalnya korban (Sri) lapor ke Polsek bahwa motornya hilang. Dari keterangan yang didapatkan, pencurian mengarah kepada IA, dan ternyata betul dia yang melakukan,” katanya, Selasa (21/1) siang.

Dijelaskan Turmudi, antara IA dengan Sri saling mengenal. Mereka merupakan teman dekat di tempatnya tinggal di kawasan Muara Rapak. Sangking dekatnya, Sri kerap meminjamkan kendaraan roda duanya kepada IA. Sebab, Sri sudah percaya kepada IA.

Namun rupanya pertemanan ini dikhianati oleh IA. Dia malah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, bernopol KT 4297 ZI, milik Sri, pada Senin (20/1) siang. Modusnya, IA berupura-pura meminjam kendaraan.

“Tersangka ini sering pinjam motor ke korban. Karena sering, kemudian tersangka punya niat untuk mencurinya,” jelas perwira melati tiga di pundak itu.

Untuk bisa mencuri sepeda motor, sebut Turmudi, IA lebih dulu menduplikat kunci kontak Mio Soul GT, KT 4297 ZI. Sedangkan yang menjadi motif IA mencuri karena ia terdesak kebutuhan ekonomi.

“Ya, kuncinya diduplikat. Pada saat korban lengah, baru tersangka bawa kabur. Nanti habis itu dijual,” sebut pria berkacamata itu.

Akibat perbuatannya, IA dijebloskan ke penjara di Mapolsek Balikpapan Utara. Selain menangkap IA, polisi juga mengamankan barang bukti terkait pencurian ini. Seperti satu unit sepeda motor KT 4297 ZI, satu STNK KT 4297 ZI, satu kunci sepeda motor duplikat, dan satu helm KYT hitam.

“Tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) subsider 362 KHUP, dengan acaman penjara lebih lima tahun,” tukas Kapolresta Balikpapan.

(sur/riyan)

209

Leave a Reply

Your email address will not be published.