Perampok Sadis di Balikpapan Diringkus Polisi, Korbannya Dianiaya hingga Masuk Rumah Sakit

Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Kaltim berhasil meringkus perampok sadis di Balikpapan, Hendra Ismanto alias HI (36). Dalam melancarkan aksinya, HI tak segan-segan melukai korbannya.

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Reskrimum Polda Kaltim, AKBP Sumaryono. Kata dia, HI ditangkap di kawasan Jalan Markoni, Balikpapan Kota, pada Jumat (25/10). Saat itu HI baru saja merampok di salah satu rumah di Jalan Markoni, sekira pukul 04.45 Wita. Di sana ia mencuri perhiasan.

“Jadi tim kami sebelumnya sudah membuntuti tersangka sebelum melancarkan aksinya. Jadi setelah dia beraksi langsung kami tangkap,” kata Sumaryono kepada wartawan di Mapolda Kaltim, Senin (18/10) siang.

Namun bukan itu saja HI merampok. Aksi kejahatannya juga dilancarkan HI di sebuah rumah milik Rusli di dekat Plaza Kebun Sayur, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, pada Jumat, 27 September 2019.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Kaltim, AKBP Sumaryono (tengah) bersama Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Kadiyo dan Kasubdit Penmas, AKBP Yustiadi Gaib menunjukan barang bukti kejahatan yang diamankan dari tangan tersangka HI.

Di sana HI mencuri uang tunai kurang-lebih Rp 46 juta, handphone dan laptop. Namun, selain mencuri, HI juga menganiaya salah seorang penghuni rumahnya. Hal ini membuat korban penganiayaan HI sempat dirawat di rumah sakit.

“Jadi setelah masuk ke rumah dibelakang Plaza Kebun Sayur itu HI langsung menyekap korbannya,” ungkap Sumaryono.

Kepeda kepolisian, HI mengaku baru dua kali merampok di tempat berbeda di Balikpapan. “Berdasarkan pengakuan HI, dia merampok di dua TKP (tempat kejadian perkara), tapi hasil penyelidikan kami dilapangan ada empat TKP yang sudah dilakukannya,” beber Sumaryono.

Ditangan HI, perwira melati dua di pundak itu menyebutkan, pihaknya mengamankan sepeda motor Honda Vario bernopol KT 6786 LV, dua unit handphone Samsung, kalung emas beserta liontinnya dan anting-anting emas. Semua barang-barang ini merupakan hasil kejahatan HI.

“Selain itu kami juga amanka dua buah linggis yang digunakan untuk mencongkel dan satu buah senjata tajam berupa badik,” sebutnya.

Kini HI harus mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Dia disangkakan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancaman pidanannya sembilan tahun penjara,” tukas Sumaryono.

(sur/riyan)

113

1 thought on “Perampok Sadis di Balikpapan Diringkus Polisi, Korbannya Dianiaya hingga Masuk Rumah Sakit

Leave a Reply

Your email address will not be published.